Nganjuk, 12 November 2025 — Proyek pembangunan kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja, sebagaimana pantauan awak media di lapangan.
Dalam kegiatan konstruksi yang seharusnya menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), para pekerja tampak melakukan aktivitas tanpa helm proyek, rompi pelindung, maupun sepatu safety. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap proyek pembangunan, baik milik pemerintah maupun swasta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja untuk memastikan seluruh tenaga kerja menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan di lapangan. Sebab, proyek tersebut berada di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan kedisiplinan dan aturan keselamatan kerja.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur keselamatan tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan standar keselamatan kerja diterapkan sesuai aturan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga citra institusi.
















