Jakarta, Vonisnews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Imbauan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, melalui keterangan resmi yang diterima media pada Selasa (9/12/2025).
Kombes Budi menegaskan bahwa aturan wajib lapor bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan di lingkungan masyarakat. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan tingkat bawah, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Bhabinkamtibmas untuk aktif mengingatkan warga agar kembali disiplin menerapkan aturan ini.
“Mulai dari lingkungan sendiri. Laporkan tamu yang menginap demi keamanan bersama,” tegas Kombes Budi.
“Arahan Bapak Kapolda jelas. Aturan tamu wajib lapor 1×24 jam di seluruh lingkungan harus digelorakan kembali, demi keamanan lingkungan bersama.”
Menurut mantan Kapolres Malang Kota tersebut, pendataan tamu yang menginap sangat membantu masyarakat dan aparat keamanan dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sejak dini. Ketika tamu tidak melapor, risiko keamanan meningkat, terutama jika pemilik rumah sedang berada di luar kota.
“Kalau tamu tidak tercatat, kita tidak tahu siapa yang tinggal di sekitar kita. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan waspada,” jelasnya.
Kombes Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan saat menghadapi situasi darurat. Ia memastikan layanan call center 110 selalu siap menerima laporan dan merespons cepat.
“Silakan hubungi call center 110. Petugas biasanya datang dalam 5–10 menit,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang turut memperkuat upaya peningkatan keamanan lingkungan. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa pihaknya terus membangun kolaborasi antara perangkat daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan nyaman.
Sachrudin menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum sebagai pedoman untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Pemkot Tangerang sudah menerbitkan surat edaran tersebut untuk menjaga kondusifitas wilayah. Kami bersama masyarakat berharap Kota Tangerang senantiasa aman dan kondusif,” ujarnya.
Sejumlah langkah strategis pun telah dijalankan, mulai dari penguatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga optimalisasi peran aparatur di lapangan dalam memantau aktivitas warga.
Penegasan Polda Metro Jaya serta dukungan penuh Pemkot Tangerang menjadi sinyal kuat bahwa pengamanan berbasis masyarakat harus kembali dihidupkan. Budaya wajib lapor 1×24 jam dinilai mampu membangun kesadaran kolektif dan memperkuat solidaritas dalam menjaga lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat, potensi gangguan keamanan diharapkan dapat diminimalkan, sekaligus mewujudkan wilayah yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
(Redaksi: Devi)
















