Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Nengah Senantara Dukung Pansus TRAP Bali, Tegaskan Investor Wajib Taat Tata Ruang dan Hormati Budaya Lokal

admin
15
×

Nengah Senantara Dukung Pansus TRAP Bali, Tegaskan Investor Wajib Taat Tata Ruang dan Hormati Budaya Lokal

Sebarkan artikel ini
Img 20260604 Wa0133
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali dari Fraksi Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara, menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang saat ini tengah mengusut berbagai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Pulau Dewata.

Menurut Senantara, keberadaan Pansus TRAP memiliki dasar hukum yang kuat karena dibentuk secara resmi oleh DPRD Provinsi Bali. Bahkan, masa kerja pansus tersebut diperpanjang sebagai bentuk respons atas banyaknya temuan pelanggaran tata ruang yang ditemukan di berbagai wilayah Bali.

banner 1000x130

“Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali bahkan sampai diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang,” ujar Senantara.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama Pansus TRAP adalah melakukan pengawasan dan investigasi terhadap persoalan tata ruang, aset, serta perizinan yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan pembangunan Bali apabila tidak ditangani secara serius.

Berbagai pelanggaran yang menjadi perhatian pansus antara lain pembangunan yang diduga melanggar aturan di kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jurang, sempadan jalan, hingga kawasan suci umat Hindu yang memiliki nilai spiritual dan budaya tinggi bagi masyarakat Bali.

Bagi Senantara, penegakan aturan tata ruang bukan hanya persoalan administrasi semata, melainkan bagian dari upaya menjaga identitas dan karakter Bali yang selama ini dikenal kuat berlandaskan adat, tradisi, budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal.

“Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya,” tegas anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Menanggapi pandangan sejumlah pihak yang menilai keberadaan Pansus TRAP dapat menghambat iklim investasi di Bali, Senantara menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak memiliki alasan yang kuat selama para investor menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Bali tetap membuka ruang bagi investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun, investor yang masuk harus memahami karakteristik Bali sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya dan lingkungan yang wajib dijaga bersama.

“Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa investor yang merasa terganggu atau takut terhadap pengawasan Pansus TRAP justru perlu dipertanyakan motif dan kepatuhannya terhadap regulasi.

“Kalau takut, tidak usah datang ke Bali. Takutnya karena apa? Karena mereka melakukan pelanggaran. Kalau tidak melanggar, ngapain takut?” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Senantara turut menyoroti proyek Bali Turtle Island Development (BTID) yang saat ini menjadi salah satu fokus perhatian Pansus TRAP dan masyarakat Bali.

Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang muncul dalam proyek tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Temuan yang menjadi sorotan antara lain dugaan pembatasan akses masyarakat menuju kawasan suci, dugaan pembabatan hutan mangrove, serta persoalan tukar guling lahan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi dan data di lapangan.

“BTID sekarang banyak ditemukan pelanggaran. Pelanggaran tentang tempat suci yang dibatasi warganya untuk masuk, itu sudah salah sekali. Yang kedua, pembabatan hutan bakau, itu juga pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menilai masyarakat Bali berhak memperoleh transparansi dan kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang terkait proyek tersebut, mengingat dampaknya tidak hanya menyangkut investasi tetapi juga lingkungan, budaya, dan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, Senantara juga menanggapi wacana peningkatan batas ketinggian bangunan di Bali yang belakangan kembali menjadi perdebatan publik. Menurutnya, aturan pembatasan tinggi bangunan selama ini memiliki landasan filosofis serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan infrastruktur Bali.

Ia mengingatkan bahwa peningkatan tinggi bangunan tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru seperti kemacetan lalu lintas, peningkatan volume sampah, keterbatasan pasokan air bersih, hingga tekanan terhadap kebutuhan energi listrik.

“Dalam kondisi sekarang saja yang sudah dibatasi jumlah ketinggian bangunannya, kita di mana-mana sudah menemukan kemacetan. Sampah juga belum bisa ditangani dengan baik, daya dukung air terbatas, dan persoalan listrik juga harus menjadi perhatian,” jelasnya.

Senantara mengungkapkan bahwa Pansus TRAP telah menyampaikan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses investigasi berlangsung.

Bahkan, sejumlah kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat telah direkomendasikan untuk diproses melalui jalur hukum guna memastikan adanya kepastian dan penegakan aturan yang adil.

“Sanksi yang sudah dilakukan oleh Pansus TRAP sekarang adalah pelanggaran berat sudah diproses melalui jalur hukum. Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mendapat kekuatan hukum yang lebih jelas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Senantara berharap keberadaan dan kerja Pansus TRAP dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di bidang tata ruang, meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan Bali agar tetap selaras dengan budaya, lingkungan, dan kepentingan masyarakat lokal.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *