SURABAYA, Vonisnews.com – Dugaan pemotongan atau “sunat” dana reses kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan mengarah pada kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, pada 2 Juni 2026 di wilayah RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan serap aspirasi tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun, sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir seberat 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Pasalnya, reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan penunjang kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya. Karena bersumber dari uang rakyat, penggunaan anggaran tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan reses tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyimpangan anggaran di tengah masyarakat. Menurut mereka, transparansi menjadi hal penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan dana reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya.
“Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran,” tegas Baihaki Akbar.
Menurut Baihaki, kegiatan reses seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)
















