Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

IMB Gallery Kohinoor Disorot, ARUN Bali Desak Pemkot Denpasar Jangan Legitimasi Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai

admin
29
×

IMB Gallery Kohinoor Disorot, ARUN Bali Desak Pemkot Denpasar Jangan Legitimasi Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
Img 20260613 Wa0095
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Polemik bangunan Gallery Kohinoor yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., meminta Pemerintah Kota Denpasar tidak menjadi pihak yang melegitimasi dugaan pelanggaran aturan hanya karena bangunan tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (12/6/2026), Agung Aryawan menilai penegakan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kota Denpasar selama ini terkesan tidak konsisten. Menurutnya, ketegasan pemerintah lebih sering terlihat terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil dibanding terhadap bangunan besar yang diduga melanggar aturan tata ruang.

banner 1000x130

“Pemkot Denpasar melalui Satpol PP sangat sering mengunggah kegiatan penegakan perda terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh bangunan besar, pemerintah justru dinilai tidak menunjukkan ketegasan yang sama,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menerapkan aturan secara adil dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum dan peraturan daerah harus diberlakukan secara setara terhadap seluruh pihak.

Agung Aryawan juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Cipta Sudewa, terkait penataan toko di Jalan Sulawesi. Pernyataan tersebut dinilai memunculkan persepsi bahwa keberadaan IMB dijadikan dasar untuk mengabaikan dugaan pelanggaran sempadan sungai.

Menurutnya, apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun namun tetap memperoleh izin, maka proses penerbitan izin tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel.

“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan ketentuan tata ruang maupun aturan sempadan sungai yang berlaku, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan dilakukan evaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

ARUN Bali juga meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan. Menurutnya, pengawasan diperlukan guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan kepentingan publik.

Lebih lanjut, Agung Aryawan menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya menjadi pihak yang mengesahkan suatu bangunan melalui produk administrasi tanpa memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

“Jangan sampai pemerintah dianggap menjadi stempel bagi pelanggaran. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, seluruh dokumen dan dasar penerbitan izin sebaiknya dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.

Polemik Gallery Kohinoor kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut aspek tata ruang, kepastian hukum, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Masyarakat pun berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *