SURABAYA, Vonisnews.com – Maraknya praktik penghapusan berita melalui tekanan terhadap penyedia layanan hosting dan domain menjadi perhatian serius kalangan pers. Fenomena tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik di Indonesia.
Ketua AWS (Aliansi Wartawan Surabaya), Kiki Kurniawan, mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi kepada pengelola hosting maupun domain agar menurunkan atau menghapus karya jurnalistik yang telah dipublikasikan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (16/6/2026).
Menurut Kiki, munculnya berbagai pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital atau Digital Content Removal telah menciptakan tantangan baru di ruang digital. Modus yang digunakan, kata dia, sering kali berupa laporan atau tekanan kepada penyedia layanan internet dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta, maupun alasan lainnya.
“Kami sangat keberatan atas tindakan main hakim sendiri seperti ini. Jika kawan-kawan media juga memiliki pandangan yang sama, seharusnya segera dilakukan langkah hukum terhadap pelaku pembajakan karya jurnalistik yang telah diatur dalam perundang-undangan. Cara-cara seperti ini tidak lagi mencerminkan etika dan justru menjadi bentuk teror terhadap penyedia layanan domain maupun hosting,” tegas Kiki.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar berpotensi merusak ekosistem kebebasan pers. Terlebih jika penyedia hosting atau domain langsung menurunkan konten jurnalistik tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap substansi persoalan.
AWS menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam regulasi pers. Karena itu, penyedia infrastruktur digital diharapkan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Bersama RLD, AWS menyatakan akan terus menyuarakan perlindungan terhadap karya jurnalistik serta mengingatkan seluruh pihak agar menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi, AWS mendukung upaya yang digagas Fathurochman selaku leader RLD. Ia membagikan enam poin penting yang perlu diterapkan oleh pengelola media siber guna memperkuat posisi hukum dan profesionalisme media.
Enam poin tersebut meliputi pencantuman alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan media, respons cepat terhadap hak jawab, dokumentasi proses sengketa, publikasi Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta komitmen menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Fathurochman menjelaskan, penguatan aspek administratif dan profesionalisme menjadi benteng penting bagi media dalam menghadapi berbagai upaya penghapusan konten yang tidak sesuai prosedur.
“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” ujar Fathurochman.
AWS berharap seluruh insan pers, pengelola media, hingga penyedia layanan digital dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar penting demokrasi. Dengan demikian, karya jurnalistik tetap terlindungi dari berbagai bentuk intimidasi maupun upaya penghapusan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
















