Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

ARUN Bali Desak UU PFII Tak Hanya Pro Investor, Minta UMP Kawasan PFII Bertaraf Internasional

admin
23
×

ARUN Bali Desak UU PFII Tak Hanya Pro Investor, Minta UMP Kawasan PFII Bertaraf Internasional

Sebarkan artikel ini
Img 20260731 Wa0120
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Organisasi masyarakat ARUN Bali meminta agar implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya berorientasi pada kepentingan investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, yang akrab disapa Gung De, menilai keberadaan PFII di Bali harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada pekerja dan pelaku usaha kecil. Menurutnya, jika hanya menghadirkan insentif bagi investor tanpa perlindungan terhadap masyarakat lokal, maka manfaat pembangunan akan dinikmati oleh segelintir pihak.

banner 1000x130

“Kalau PFII Bali benar-benar berjalan, harus ada dampak langsung bagi masyarakat kecil. Jangan sampai yang menikmati hanya investor besar, sementara warga Bali tetap menerima UMP yang rendah,” ujar Gung De.

Ia menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi utama PFII yang direncanakan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Sanur, serta beberapa titik lainnya di Pulau Dewata.

Menurutnya, konsep PFII mengadopsi pusat keuangan internasional seperti Dubai dan Singapura dengan berbagai fasilitas, mulai dari insentif perpajakan, kemudahan investasi, sistem hukum khusus berbasis common law, hingga berbagai kemudahan bagi investor asing.

Namun demikian, Gung De menyoroti belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali agar sejalan dengan meningkatnya biaya hidup akibat masuknya investasi dan tenaga kerja asing.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran investor dan ekspatriat berpotensi mendorong kenaikan harga tanah, sewa bangunan, hingga kebutuhan pokok masyarakat. Apabila upah pekerja tetap rendah, maka kesenjangan ekonomi dikhawatirkan semakin melebar.

ARUN Bali mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar upah khusus bagi pekerja yang berada di kawasan PFII beserta rantai pasoknya, khususnya di wilayah Sarbagita. Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong adanya kewajiban bagi perusahaan di kawasan PFII untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal disertai program pelatihan sejak tahap awal pembangunan proyek.

Tak hanya itu, ARUN Bali mengusulkan agar sebagian manfaat insentif pajak dialokasikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung koperasi, UMKM, serta pelatihan digital bagi masyarakat sekitar kawasan ekonomi khusus.

Selain perlindungan tenaga kerja, ARUN Bali juga meminta pemerintah menyiapkan regulasi pengendalian harga sewa dan kebutuhan pokok di sekitar kawasan PFII agar masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan biaya hidup.

“Pemerintah menyampaikan bahwa tujuan PFII adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan, bukan sekadar menjadi kawasan dengan insentif pajak. Karena itu, masih ada ruang untuk memasukkan klausul perlindungan sosial dalam peraturan pelaksana yang sedang disusun,” kata Gung De.

ARUN Bali berharap penyusunan peraturan turunan UU PFII mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat lokal sehingga pembangunan pusat finansial internasional di Bali dapat berjalan secara inklusif dan berkeadilan.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *