Oleh: Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum. Akademisi Universitas Dwijendra
BALI, vonisnews.com – Kuliner pada hakikatnya bukan sekadar persoalan makanan dan minuman. Di dalamnya terdapat identitas budaya, sejarah, tradisi, sekaligus cerminan keberagaman masyarakat. Di Indonesia, keragaman kuliner tumbuh dari perbedaan agama, etnis, adat, serta kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lintas generasi.
Namun, ketika muncul kasus penutupan atau pelarangan warung yang menjual makanan nonhalal, muncul pertanyaan mendasar: apakah makanan telah bergeser dari sekadar kebutuhan konsumsi dan ekspresi budaya menjadi instrumen untuk mengekspresikan intoleransi?
Pertanyaan tersebut penting dikaji karena persoalan kuliner pada akhirnya bersinggungan dengan hak warga negara, kebebasan menjalankan usaha, serta penghormatan terhadap keberagaman.
Makanan tidak semata-mata berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan. Makanan juga merupakan simbol identitas sosial dan budaya yang merepresentasikan nilai, tradisi, dan keyakinan suatu kelompok masyarakat. Karena itu, keberadaan beragam jenis kuliner semestinya dipahami sebagai bagian dari realitas masyarakat Indonesia yang plural.
Selama suatu usaha memenuhi ketentuan hukum, memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta memberikan informasi secara jelas mengenai produk yang dijual, keberadaannya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki ruang dalam negara demokratis.
Persoalan menjadi berbeda ketika tekanan sosial atau tindakan sepihak memaksa sebuah warung untuk berhenti beroperasi hanya karena menjual makanan yang tidak sesuai dengan keyakinan kelompok tertentu. Dalam kondisi demikian, masalahnya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan makanan, melainkan telah bergeser menjadi persoalan eksklusi sosial.
Ketika Identitas Kuliner Menjadi Batas Sosial
Makanan dapat menjadi perekat hubungan antarmanusia apabila keberagaman tersebut disikapi dengan saling menghormati. Pasar, warung, restoran, dan ruang kuliner pada dasarnya merupakan ruang perjumpaan berbagai kelompok masyarakat.
Akan tetapi, ketika identitas kuliner dijadikan dasar untuk membatasi ruang hidup kelompok lain, makanan dapat berubah menjadi penanda batas antara “kami” dan “mereka”. Polarisasi semacam ini berpotensi memperlebar jarak sosial di tengah masyarakat yang sesungguhnya dibangun atas keberagaman.
Karena itu, penting membedakan antara menjalankan keyakinan agama dengan memaksakan keyakinan tersebut kepada orang lain.
Konsep halal dan nonhalal memiliki ruang masing-masing. Bagi umat beragama tertentu, mengonsumsi makanan halal merupakan bagian dari kewajiban yang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap prinsip tersebut tidak serta-merta berarti meniadakan hak masyarakat lain untuk mengonsumsi makanan sesuai keyakinan, tradisi, dan pilihan mereka.
Kehidupan dalam masyarakat plural membutuhkan keseimbangan. Setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya, tetapi pada saat yang sama juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak warga negara lainnya.
Kasus penutupan warung nonhalal seharusnya menjadi momentum untuk kembali memahami makna toleransi. Toleransi tidak cukup dimaknai sebagai sekadar membiarkan orang lain hidup berdampingan dengan kita.
Toleransi juga berarti memberikan ruang kepada perbedaan untuk tetap hadir secara bermartabat, selama perbedaan tersebut berada dalam koridor hukum.
Dalam konteks ini, negara dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Penegakan regulasi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan pada tekanan kelompok maupun sentimen terhadap identitas tertentu.
Tokoh agama, pemuka masyarakat, pelaku usaha, serta warga juga memiliki tanggung jawab untuk membangun ruang publik yang sehat. Perbedaan pilihan makanan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, pelarangan sepihak, ataupun tindakan yang merendahkan kelompok lain.
Jika terdapat persoalan mengenai izin usaha, standar keamanan pangan, pelabelan, sertifikasi, atau ketentuan lainnya, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administratif yang tersedia.
Dengan demikian, hukum menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan, bukan tekanan massa atau tindakan sepihak.
Kuliner Harus Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
Indonesia dibangun dari keberagaman. Berbagai tradisi kuliner yang hidup di tengah masyarakat merupakan salah satu bukti bahwa perbedaan dapat tumbuh berdampingan.
Kuliner seharusnya menjadi jembatan yang mempertemukan berbagai identitas, bukan tembok yang memisahkan warga berdasarkan keyakinan dan pilihan hidup.
Keberagaman makanan pada akhirnya merupakan bagian dari wajah keberagaman Indonesia. Menjaga ruang bagi berbagai jenis kuliner yang hadir secara sah bukan berarti mengabaikan prinsip keagamaan tertentu. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mampu menjalankan keyakinannya sekaligus menghormati hak orang lain.
Di sinilah kedewasaan dalam kehidupan demokratis diuji: bukan ketika kita berhadapan dengan sesuatu yang sama dengan keyakinan kita, melainkan ketika kita mampu menghormati sesuatu yang berbeda.
Jangan sampai makanan yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan budaya justru dijadikan alat untuk membangun sekat sosial.
Merawat keberagaman kuliner berarti merawat ruang perjumpaan. Dan merawat ruang perjumpaan berarti menjaga toleransi, persatuan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
(Budi)
















