SURABAYA, vonisnews.com – Jatim Fest 2026 resmi digelar pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya. Kegiatan pameran tersebut dilaksanakan oleh PT Dayapromo Mitra Tama, perusahaan yang disebut merupakan wajah baru dari PT Debindo Mitra Tama.
Pelaksanaan Jatim Fest tahun ini mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. MAKI Jatim mempertanyakan konsep penyelenggaraan pameran, khususnya terkait keterlibatan pelaku usaha UKM/UMKM serta besaran anggaran yang dikeluarkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, menilai Jatim Fest secara kelembagaan perlu dilihat tidak hanya dari sisi promosi produk UKM/UMKM binaan OPD, tetapi juga dari mekanisme pembiayaan peserta dan penggunaan anggaran pemerintah.
Menurut Heru, pihaknya menerima informasi bahwa terdapat pelaku usaha UKM/UMKM yang ditawari mengikuti Jatim Fest dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk masa pameran selama lima hari.
“Dalem ditawari ikut pameran Jatim Fest di Grand City dan diminta bayar Rp7 juta untuk lima hari pameran. Dalem gak jadi ikut, akhirnya ikut pameran Artsub yang gratis. Dalem juga menunggu info pameran UKM/UMKM dari MAKI Jatim karena kalau MAKI Jatim bikin pameran kami selalu digratiskan dan mendapatkan fasilitas yang sangat layak tanpa berbayar,” ungkap salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut menjadi salah satu perhatian MAKI Jatim. Heru mempertanyakan apakah terdapat ruang bagi pelaku UKM/UMKM untuk mengikuti Jatim Fest tanpa membayar biaya sewa stan.
Sorotan lainnya diarahkan terhadap keterlibatan sejumlah OPD Pemprov Jatim yang menggunakan anggaran pemerintah untuk mengikuti kegiatan tersebut.
MAKI Jatim mencontohkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026 yang disebut telah ditelusuri MAKI Jatim, terdapat anggaran jasa sewa lahan dan dekorasi sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Dinas ESDM Jatim disebut menganggarkan belanja souvenir dan seragam untuk kegiatan pameran dengan total Rp100 juta.
MAKI Jatim juga menyoroti anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Jatim. Anggaran yang disebut disiapkan terdiri dari sewa lahan pameran sebesar Rp55 juta dan dekorasi Rp66 juta.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Jawa Timur disebut menganggarkan sekitar Rp133 juta untuk mengikuti pelaksanaan Jatim Fest 2026.
Heru mempertanyakan adanya perbedaan nilai anggaran antar-OPD tersebut, terutama apabila luasan lahan dan konsep dekorasi stan yang digunakan relatif tidak jauh berbeda.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. MAKI Jatim menyebut tidak menemukan nomenklatur khusus bertajuk “Jatim Fest” dalam data SIRUP LKPP TA 2026 pada biro tersebut.
Namun, menurut MAKI Jatim, terdapat nomenklatur “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara” dengan nilai sekitar Rp255 juta yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Heru juga mempertanyakan hubungan kerja sama penyelenggaraan Jatim Fest dengan pihak event organizer yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Kalau mau tahu pameran yang berbasis gaya hedonis dan linier dengan dugaan gratifikasi serta cash back itu ya Jatim Fest ini yang sudah memasuki tahun keempat. Catat itu,” tegas Heru.
Meski demikian, dugaan gratifikasi dan cash back yang disampaikan MAKI Jatim tersebut merupakan tudingan yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang.
Sebagai pembanding, Heru menyebut konsep pameran yang pernah diselenggarakan MAKI Jatim menggunakan pendekatan “gendhong ngendhit”. Dalam konsep tersebut, OPD yang mengikuti pameran tetap membayar dengan nilai yang disebut berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Dari skema tersebut, menurut Heru, MAKI Jatim dapat menyediakan sekitar 80 persen dari total stan untuk pelaku UKM/UMKM secara gratis.
“Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha UKM/UMKM. EO jangan hanya berbasis profit oriented, tetapi juga harus berani memberikan ruang gratis kepada pelaku usaha untuk mengikuti pameran tanpa berbayar,” ujar Heru.
MAKI Jatim menilai pola tersebut dapat menjadi salah satu alternatif konsep pemberdayaan pelaku UMKM, sehingga kegiatan pameran tidak semata menjadi sarana transaksi bisnis penyelenggara, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas kepada pelaku usaha.
Terkait perbedaan anggaran antar-OPD serta dugaan adanya praktik gratifikasi atau cash back, MAKI Jatim menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI Jatim juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran terkait Jatim Fest, termasuk anggaran OPD yang mengikuti pameran serta aspek keuangan PT Dayapromo Mitra Tama selaku EO penyelenggara.
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dan permintaan pemeriksaan dari MAKI Jatim. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan anggaran, gratifikasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa setelah dilakukan verifikasi serta audit berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
(Redaksi: Devi)
















