Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pungli Makin Parah, Potensi Triliunan Bocor: Rakyat Bayar Tiket dan Parkir, Masih Diperas Toilet, ARUN Bali Desak KPK dan Kejaksaan Turun Tangan

admin
8
×

Pungli Makin Parah, Potensi Triliunan Bocor: Rakyat Bayar Tiket dan Parkir, Masih Diperas Toilet, ARUN Bali Desak KPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Img 20261004 Wa0061
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com — Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST, melontarkan kritik keras terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Bali.

Aryawan menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar sebagai kesalahan administrasi atau lemahnya pengelolaan. Menurutnya, jika pungutan di berbagai destinasi wisata tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah, potensi kerugian daerah dapat mencapai nilai yang sangat besar.

banner 1000x130

“Pungli makin parah, potensi uang triliunan bocor. Ini bukan lagi salah kelola, ini perampokan terstruktur di depan mata, tapi Kejaksaan dan KPK seakan tutup mata ke Bali,” tegas Aryawan.

Salah satu yang menjadi sorotan ARUN Bali adalah pungutan kepada masyarakat dan wisatawan di kawasan pantai.

Menurut Aryawan, masyarakat yang telah membayar tiket masuk masih harus mengeluarkan uang untuk parkir. Setelah itu, ketika menggunakan fasilitas toilet, kembali dikenakan pungutan.

Ia mencontohkan tarif parkir yang berkisar Rp2.000 hingga Rp10.000 dan tarif toilet sekitar Rp5.000 sampai Rp10.000.

“Konyol. Bangunannya pakai APBD, petugas pembersih dapat honor dari Pemda, lahannya adalah sempadan pantai, tanah negara yang secara ulayat dimanfaatkan nelayan. Kok rakyat dipalak lagi di tanahnya sendiri?” kecamnya.

Aryawan juga menyebut adanya potensi omzet toilet yang cukup besar. Ia memperkirakan satu toilet dapat menghasilkan sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per hari.

Dengan asumsi terdapat 50 titik toilet di wilayah Badung, potensi perputaran uang tersebut, menurut hitungan ARUN Bali, bisa mencapai sekitar Rp45 miliar hingga Rp135 miliar per tahun.

Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan asumsi ARUN Bali, sehingga diperlukan audit dan data resmi pemerintah untuk memastikan nilai sebenarnya serta apakah seluruh pungutan tersebut telah tercatat sebagai pendapatan daerah.

Selain persoalan toilet dan parkir, ARUN Bali juga menyoroti penggunaan kawasan sempadan pantai.

Aryawan mempertanyakan kebijakan penataan yang menurutnya berpotensi menggeser ruang aktivitas nelayan, sementara pada lokasi yang sama kemudian berdiri toko atau kios yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

“Nelayan kena gusur dengan alasan penataan. Konyolnya, setelah gusur, di atas tanah itu dibangun toko dan kios dengan anggaran APBD. Lalu kios APBD itu disewakan ke PMA dan pengusaha luar. Rakyat digusur, aset negara dibangunkan pakai uang rakyat, hasilnya disewakan ke asing. Ini model kolonialisme baru pakai APBD,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah membuka secara transparan status lahan, sumber anggaran pembangunan, pengelola aset, mekanisme penyewaan serta pihak-pihak yang menjadi penyewa.

Persoalan parkir juga menjadi perhatian serius ARUN Bali.

Aryawan menyampaikan hitungan kasar mengenai potensi penerimaan parkir dengan menggunakan asumsi jumlah kendaraan dan tarif Rp2.000 per kendaraan per hari.

Untuk Denpasar, ia menggunakan asumsi 1,5 juta kendaraan sehingga menghasilkan perhitungan sekitar Rp1,095 triliun per tahun. Ditambah asumsi sekitar 1 juta kendaraan di Badung, menurut hitungan tersebut potensinya dapat mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

Namun, Aryawan mengakui angka tersebut merupakan hitungan kasar berbasis asumsi, bukan angka penerimaan parkir aktual. Jumlah kendaraan terdaftar tidak otomatis berarti seluruh kendaraan membayar parkir setiap hari.

Karena itu, ARUN Bali mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem pemungutan parkir, termasuk titik parkir resmi, parkir liar, mekanisme setoran, penggunaan karcis atau sistem digital, serta realisasi PAD.

“Kemana potensi yang besar itu? Apakah ada kebocoran dan parkir liar yang tidak tercatat? Ini yang harus diaudit,” kata Aryawan.

ARUN Bali menegaskan bahwa penerimaan daerah semestinya kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.

Aryawan menyebut sejumlah program yang menurutnya dapat diperkuat apabila penerimaan daerah dikelola secara optimal, antara lain subsidi pakaian Endek bagi pelajar, pendidikan seni dan budaya gratis di banjar, penghapusan beban komite sekolah, serta peningkatan anggaran pengelolaan sampah, limbah dan infrastruktur publik.

“Ini uang rakyat Bali. Dari pajak hotel, restoran, parkir, toilet. Harusnya kembali ke rakyat dalam bentuk subsidi Endek, sekolah gratis, dan infrastruktur jalan serta penanganan limbah,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD menjadi penting agar masyarakat mengetahui berapa uang yang dipungut, siapa pengelolanya, berapa yang masuk kas daerah dan ke mana penggunaannya.

DPD ARUN Bali kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta KPK dan Kejaksaan melakukan pengawasan serta audit terhadap dugaan pungutan di kawasan pantai, parkir dan pemanfaatan aset pemerintah.

ARUN Bali juga meminta agar fungsi kawasan sempadan pantai tetap memperhatikan kepentingan nelayan, fasilitas publik yang dibangun menggunakan APBD diawasi pemanfaatannya, serta pengelolaan parkir di Denpasar dan Badung diperiksa secara menyeluruh.

Untuk fasilitas toilet yang dibangun menggunakan APBD, ARUN Bali bahkan mendorong agar fasilitas tersebut dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat, disertai papan informasi mengenai sumber pembiayaannya.

“Kalau pungli toilet Rp5.000 saja tidak berani diberantas, bagaimana mau berantas vila bodong triliunan milik WNA? Bali hancur bukan karena kurang wisatawan, tapi karena uangnya dirampok di tengah jalan,” tutup Aryawan.

Berbagai angka potensi kebocoran yang disampaikan ARUN Bali dalam pernyataan tersebut merupakan klaim dan perhitungan internal organisasi. Diperlukan verifikasi melalui data pemerintah daerah, audit resmi dan pemeriksaan aparat penegak hukum untuk menentukan besaran penerimaan maupun potensi kerugian daerah yang sebenarnya.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *