Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Peterongan Disorot, Kasat Narkoba Jombang Janji Konfirmasi ke Kapolsek

admin
12
×

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Peterongan Disorot, Kasat Narkoba Jombang Janji Konfirmasi ke Kapolsek

Sebarkan artikel ini
Img 20261005 Wa0301
banner 1000x130

JOMBANG, vonisnews.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait seorang warga berinisial FRD, asal Desa Ngelongko, Kecamatan Peterongan, yang disebut pernah diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan pelepasan FRD yang disebut-sebut disertai permintaan uang sebesar Rp20 juta. Namun, informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.

banner 1000x130

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Bowo saat dikonfirmasi Media Liputan Kasus pada Minggu (4/10/2026) menyampaikan bahwa pihaknya selama ini melakukan pembinaan terhadap jajaran Polsek apabila masih terdapat penanganan perkara narkotika di tingkat kepolisian sektor.

“Ya kalau memang di dalam Polsek masih menangani kasus narkoba, itu kan kami selalu melakukan pembinaan terhadap tim Polsek,” ujar Bowo melalui sambungan telepon.

Meski demikian, AKP Bowo belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme koordinasi antara Satresnarkoba Polres Jombang dengan jajaran Polsek, termasuk batas kewenangan dan prosedur penanganan perkara narkotika yang dilakukan di tingkat Polsek.

Terkait dugaan praktik tangkap lepas yang dikaitkan dengan perkara FRD di Polsek Peterongan, Bowo menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Peterongan.

“Tak konfirmasi sama Pak Kapolsek ya, dulur,” katanya.
Bowo juga meminta agar informasi mengenai Polsek yang masih menangani perkara narkotika disampaikan kepadanya.

“Polsek-polsek yang tetap menangani kasus narkoba, kalau memang ada informasi, informasikan ke saya,” lanjutnya.

Dugaan Uang Rp20 Juta Belum Terjawab
Sebelumnya, Media Liputan Kasus memberitakan dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret nama FRD. Warga Desa Ngelongko tersebut disebut pernah diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun, kemudian muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga dilepaskan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta.

Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian, termasuk klarifikasi dari pihak yang disebut terlibat maupun pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah secara spesifik dugaan permintaan uang tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026), AKP Bowo juga belum memberikan penjelasan mengenai benar atau tidaknya proses penanganan perkara FRD, termasuk terkait dugaan uang Rp20 juta.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Diminta Buka Penjelasan
Sebelumnya, Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturahman ketika dikonfirmasi mengenai pemberitaan tersebut sempat meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Polsek Peterongan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Sentot, juga menyampaikan agar wartawan datang ke kantor untuk bertemu secara langsung.

Belum adanya penjelasan substantif mengenai perkara tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai status penanganan FRD, dasar tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan, serta ada atau tidaknya dugaan transaksi dalam proses pelepasan.

Terlebih, perkara narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan proses penanganan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan AKP Bowo yang akan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Peterongan diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan tersebut secara terang. Publik tentu menunggu penjelasan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara FRD.

Hingga berita ini ditulis, dugaan praktik tangkap lepas dan permintaan uang Rp20 juta tersebut masih sebatas informasi yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *