DENPASAR, vonisnews.com — Sidang lanjutan praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, memasuki tahap ketiga dengan agenda penyampaian replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti sejumlah persoalan, terutama terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai terdapat kekeliruan dalam jawaban pihak termohon karena perkara yang dibahas dinilai tidak dapat dilepaskan dari rangkaian perkara sebelumnya.
“Seakan-akan jawaban termohon kasusnya hanya ini saja. Padahal itu satu rangkaian dengan kasus sebelumnya,” ujar Gede Pasek usai persidangan.
Ia juga menyoroti dasar penahanan yang digunakan penyidik. Menurutnya, penyidik masih menggunakan paradigma lama dalam memandang alasan penahanan, sementara ketentuan dalam hukum pidana yang baru telah memberikan persyaratan yang lebih spesifik.
Gede Pasek merujuk Pasal 100 ayat (5) KUHP baru yang menurutnya mengatur kondisi-kondisi tertentu yang harus terpenuhi sebelum seseorang dapat dilakukan penahanan.
“Kalau dulu bahasanya menimbulkan kekhawatiran, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti. Sementara KUHP yang baru Pasal 100 ayat (5) sudah jelas bahwa harus ada kondisi-kondisional tertentu agar orang tersebut boleh ditahan,” jelasnya.
Menurut dia, alasan penahanan semestinya dicantumkan secara jelas dalam surat penetapan. Ia menilai surat penetapan penahanan terhadap I Made Daging tidak memenuhi aspek formil karena hanya mencantumkan ketentuan pasal tanpa menjelaskan kondisi yang menjadi dasar penahanan.
“Kalau ada satu saja syarat terpenuhi, itu bisa menjadi dasar. Tetapi harus disebutkan dalam surat. Nah, suratnya menjadi cacat dan memang harus gugur,” tegasnya.
Selain penahanan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Gede Pasek mengatakan, dari sisi formil, surat yang berasal dari instansi BPN dan menjadi bagian perkara tersebut diakui keberadaannya. Persoalan yang kemudian muncul, menurut dia, justru menyangkut dugaan ketidaksesuaian isi surat dengan fakta atau yang disebutnya sebagai pemalsuan secara intelektual.
“Suratnya secara formil sah. Sekarang masalahnya adalah adanya pemalsuan intelektual, seperti suratnya asli namun isinya tidak pas,” katanya.
Ia menyebut terdapat sejumlah poin dalam surat yang dipersoalkan, termasuk mengenai drone, pengukuran dan hal lainnya. Menurutnya, hal tersebut harus diuji secara hukum untuk menentukan apakah ketidaksesuaian isi surat dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.
Gede Pasek juga menilai sejumlah jawaban termohon dalam persidangan terkesan telah menghakimi I Made Daging sebelum perkara tersebut diputus secara hukum.
“Itu yang disampaikan dalam persidangan sebagai pembelajaran ilmu hukum. Karena banyak sekali jawaban dari termohon, kesan kalimatnya sudah menghakimi, seakan-akan Made Daging bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menyoroti pasal yang digunakan dalam perkara dugaan pemalsuan surat, yakni Pasal 391 dan Pasal 392.
Menurut Ariel, unsur penting dalam pasal tersebut harus dilihat dari maksud atau kesengajaan pembuat surat. Ia mempertanyakan apakah unsur tersebut telah terpenuhi dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Harus dengan maksud. Jadi orang yang membuat surat palsu itu setidak-tidaknya dia tahu bahwa hak orang lain akan hilang dan di balik itu ada keuntungan,” ujarnya.
Ariel juga mengaitkan perkara tersebut dengan rangkaian laporan dan proses hukum sebelumnya yang menurutnya memiliki objek serta peristiwa yang sama.
Ia menyebut proses tersebut bermula dari perkara yang berkaitan dengan tata ruang dan penghentian penyidikan, kemudian berlanjut pada laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan persoalan kearsipan, hingga kini berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat.
Menurutnya, penggunaan pasal baru dalam rangkaian perkara tersebut menimbulkan kesan bahwa I Made Daging sengaja diarahkan menjadi tersangka.
“Sekarang diproduksi dan dimanifestasikan dengan pasal baru, seakan-akan dibuatkan kejahatan yang berujung dan kesannya Made Daging ini ditargetkan tersangka,” katanya.
Ariel menilai proses hukum terhadap mantan Kakanwil BPN Bali tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat BPN dalam menjalankan tugas, khususnya ketika menerbitkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.
Ia pun meminta perhatian sejumlah pihak, mulai dari Kapolri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden RI terhadap perkara tersebut.
“Menyerukan kepada Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI untuk menjadikan kasus Made Daging sebagai kasus kriminalisasi,” pungkasnya.
Catatan: seluruh pernyataan mengenai dugaan kekeliruan, penargetan, maupun kriminalisasi dalam artikel ini merupakan klaim dari pihak kuasa hukum I Made Daging dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
(Budi)
















