GRESIK, vonisnews.com — Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Polisi menggunakan strategi jebakan dengan membiarkan salah satu motor milik korban yang ditemukan tergeletak di samping gudang sebagai pancingan untuk menangkap pelaku.
Strategi tersebut terbukti berhasil. Motor yang ditemukan petugas sengaja tidak langsung diamankan karena polisi menduga pelaku akan kembali mengambil kendaraan tersebut.
Benar saja, sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pria kembali ke lokasi dan hendak mengambil sepeda motor tersebut. Pemilik kendaraan bersama rekannya kemudian langsung mengamankan pria tersebut. Petugas yang sebelumnya melakukan penyelidikan selanjutnya datang dan membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di wilayah Desa Campurejo.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara melakukan penyelidikan serta hunting di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan salah satu sepeda motor korban tergeletak di samping gudang di Desa Campurejo. Petugas kemudian menyarankan agar kendaraan tersebut tidak segera diambil dan dibiarkan di lokasi untuk memancing pelaku kembali.
Siasat tersebut membuahkan hasil. Pelaku berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkannya.
“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Khairul Alam.
Dari hasil interogasi awal, AM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna putih tahun 2019 bernomor polisi W 2963 AT, satu unit Honda Vario warna hitam-merah bernopol W 6635 LY, satu unit Honda Vario putih-biru, satu unit Honda Vario hitam, satu unit Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka, serta rekaman CCTV.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Panceng menegaskan jajaran Polres Gresik akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006.
(Redaksi: Devi)
















