BALI, vonisnews.com – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) dengan nama Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan, mempercepat penggunaan energi bersih, serta mendorong pembangunan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang. Sementara itu, keputusan resminya telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Enam kawasan yang masuk dalam program tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Pemilihan Tumpek Wayang sebagai momentum penetapan menegaskan komitmen pembangunan Bali yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Nilai tersebut mencakup Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi, yang menitikberatkan pada penyucian serta pemuliaan jiwa, laut dan pantai, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta.
Melalui Kerthi Bhumi Satwika, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah, air, hutan, laut, udara, dan seluruh ekosistem Bali tetap terjaga seiring dengan perkembangan ekonomi dan pariwisata.
Enam Kawasan dengan Fokus Pengembangan Berbeda
Setiap kawasan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda sehingga pelaksanaan program akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir. Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur didorong menjadi kawasan strategis untuk penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.
Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Program ini juga menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Arah tersebut sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Lima Pilar Strategis Kawasan Rendah Emisi
Pelaksanaan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pertama, Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.
Kedua, Transportasi Hijau, dengan mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui rehabilitasi hutan, peningkatan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Pilar ini juga mencakup penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber serta penerapan ekonomi sirkular.
Keempat, Industri Pariwisata Hijau, dengan mendorong pelaku usaha menerapkan praktik ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengembangkan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.
Kelima, Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan program lintas sektor yang menghasilkan dampak nyata, baik dalam penurunan emisi maupun peningkatan kualitas lingkungan.
Pelaksanaan program ini melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar.
Pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program berdasarkan karakteristik wilayah serta kemampuan fiskal masing-masing.
Implementasi kebijakan akan diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, penentuan program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta penetapan indikator kinerja yang terukur.
Kolaborasi juga akan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan agar Kawasan Rendah Emisi tidak berhenti pada penetapan administratif, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama yang terintegrasi dalam pembangunan daerah.
Kebijakan Kerthi Bhumi Satwika direncanakan berlangsung pada 2026–2030 dan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta peta jalan implementasinya.
Evaluasi berkala akan diperlukan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap berbagai tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.
Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan pariwisata, pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret menuju Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam serta kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.
Semangat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga Bali untuk seratus tahun ke depan dan seterusnya, demi Nindihin Gumi Bali.
(Budi)
















