DENPASAR, vonisnews.com – Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, terkait perkara dugaan pemalsuan surat dan persoalan pertanahan memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/10/2026). Agenda persidangan kali ini meliputi penyampaian kesimpulan dari para pihak, sedangkan pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa (13/10/2026).
Kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, Nyoman Gatra, SH, MH, yang juga mendampingi pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, menyampaikan bahwa pihak pemohon telah membacakan kesimpulannya dalam persidangan.
Menurut Gatra, materi kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon cukup panjang dan memuat sejumlah narasi yang dinilai berulang. Kondisi tersebut membuat waktu persidangan tersita sehingga agenda hari itu difokuskan pada penyampaian kesimpulan masing-masing pihak.
“Untuk mengetahui kelanjutan dari sidang praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, kita masih menunggu sidang putusan,” ujar Nyoman Gatra seusai persidangan.
Ia menegaskan, sebagai personel Bidkum Polda Bali sekaligus pendamping pengempon Pura Dalem Balangan, pihaknya kini menunggu hasil akhir dari proses hukum tersebut. Gatra berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan hasil yang baik serta mencerminkan keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Menjelang pembacaan putusan, pihak pengempon Pura Dalem Balangan berencana menggelar doa bersama pada Senin malam. Doa tersebut ditujukan untuk memohon berkah dan petunjuk kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, agar proses persidangan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil.
Bagi pihak pengempon, perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan hukum yang menyangkut Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Badung.
Gatra berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, termasuk alat bukti yang menjadi dasar perkara dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan isi surat.
“Kami berharap hasil putusan praperadilan ini benar-benar disesuaikan dengan alat bukti yang diperkarakan, yakni terkait dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan isi surat,” ungkapnya.
Kini, seluruh pihak menantikan keputusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (13/10/2026). Putusan tersebut akan menjadi tahapan penting dalam proses praperadilan yang diajukan I Made Daging.
Perlu ditegaskan, perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pemalsuan surat yang menjadi latar belakang perkara harus tetap dipandang sebagai dugaan sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Budi)
















