Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di JJ Pet House Mencuat, Ijazah dan Gaji Mantan Karyawan Diduga Masih Ditahan

admin
12
×

Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di JJ Pet House Mencuat, Ijazah dan Gaji Mantan Karyawan Diduga Masih Ditahan

Sebarkan artikel ini
Img 20261013 Wa0054
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com — Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di JJ Pet House menjadi sorotan setelah seorang mantan karyawan berinisial K mengaku belum menerima kembali ijazah asli, gaji, serta dana yang sebelumnya ditahan perusahaan. Persoalan tersebut juga mencakup dugaan pemotongan upah sepihak dan pembebanan kerugian toko yang nilainya disebut mencapai jutaan rupiah.

Kasus ini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana, S.H. Melalui kuasa hukumnya, Berto, K berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 1000x130

K diketahui bekerja di JJ Pet House selama kurang lebih empat bulan, sejak Mei hingga September 2026. Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika dirinya melamar pekerjaan dan memperoleh informasi mengenai kebijakan penahanan gaji serta ijazah asli sebagai jaminan.

Karena ijazah SMK miliknya belum diterbitkan, K menyerahkan ijazah SMP asli kepada perusahaan. Penahanan gaji, menurut informasi yang diterimanya, dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan barang atau uang di toko.

Namun, K mengaku tidak mendapat penjelasan sejak awal mengenai kewajiban karyawan menanggung kerugian atas barang rusak maupun produk yang mendekati masa kedaluwarsa.

“Dari awal saya tidak pernah diberi tahu bahwa barang yang sudah mendekati kedaluwarsa atau rusak harus ditanggung dan diganti oleh karyawan,” ungkap K.

Menurut K, informasi mengenai kewajiban tersebut baru diketahui pada bulan kedua masa pelatihan, ketika dirinya hendak menandatangani kontrak kerja. Ia mengaku mendapat penjelasan dari seorang karyawan senior bahwa barang yang mendekati kedaluwarsa, termasuk yang masih memiliki rentang waktu satu hingga dua bulan, dapat dibebankan kepada karyawan.

Jam Kerja Disebut Capai 14 Jam Sehari

Selain persoalan upah, kondisi kerja K turut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Selama bekerja, K mengaku menjalankan sejumlah fungsi sekaligus, mulai dari kasir, tenaga penjualan, hingga menangani pekerjaan operasional lainnya.

Jam kerja yang dijalaninya disebut terkadang mencapai 14 jam dalam sehari. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji untuk mengetahui kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai waktu kerja dan upah lembur.

Kuasa hukum Berto menyatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut kondisi kerja yang dialami kliennya.

“Kadang-kadang sampai 14 jam. Kita juga bisa menduga ini, apakah masuk ke perbudakan atau apa. Kita nanti akan kaji lebih lanjut,” ujar Berto.

K juga mengaku sempat jatuh sakit akibat kondisi kerja yang dijalaninya. Ketika meminta izin untuk tidak masuk kerja, ia menyebut respons supervisor tidak sesuai harapannya karena izin mendadak dinilai tidak dapat diterima.

Situasi semakin berat ketika K harus menjalankan operasional toko seorang diri setelah rekan kerjanya menyelesaikan masa kontrak. Belum genap satu bulan menjalani kondisi tersebut, K akhirnya memutuskan berhenti bekerja.

Selisih Stok Rp4,1 Juta, Tagihan Disebut Naik Menjadi Rp9,6 Juta

Persoalan semakin rumit ketika perusahaan melakukan pemeriksaan persediaan barang atau stock opname (SO). Dalam pemeriksaan pertama, disebut terdapat selisih senilai Rp4,1 juta.

K mengaku gajinya saat itu dipotong seluruhnya sehingga dirinya tidak menerima pembayaran upah. Dana gaji yang sebelumnya ditahan juga disebut belum dikembalikan.

Setelah K jatuh sakit dan berhenti bekerja, nilai tagihan yang dibebankan kepadanya dikabarkan meningkat menjadi Rp9,6 juta. Namun, menurut tim kuasa hukum, rincian perhitungan dan dasar pembebanan nilai tersebut masih perlu diklarifikasi.

Hingga kini, berdasarkan keterangan K dan tim kuasa hukumnya, ijazah asli, hak upah, serta dana yang ditahan perusahaan belum diterima kembali.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kedatangan pihak manajemen ke rumah K setelah dirinya pulang dalam kondisi sakit. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pengembalian dana sekitar Rp9 juta.

“Kita juga tidak tahu dana itu sebenarnya untuk keperluan apa. Kita belum mengetahui secara jelas posisi hukumnya, apakah bisa diduga masuk dalam kasus pemerasan atau apa. Nanti kita akan cek lebih jauh,” tegas Berto.

Berto menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Dugaan pelanggaran yang muncul dalam perkara tersebut masih harus ditelaah berdasarkan bukti, kronologi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menyelesaikan perselisihan, tim kuasa hukum menyatakan telah mendatangi kantor pusat JJ Pet House di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Jumat guna menyerahkan surat perundingan bipartit pertama.

Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Senin pukul 10.00 WITA. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan dengan pihak manajemen.

Saat kembali mendatangi kantor pusat pada Senin, tim mengaku tidak menemukan pimpinan yang dapat ditemui. Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa memperoleh kejelasan, tim berupaya menyerahkan surat perundingan bipartit kedua.

Surat tersebut sempat ditolak. Setelah dilakukan konfirmasi kepada salah seorang perwakilan manajemen berinisial A, surat akhirnya diterima.

Berto berharap pihak perusahaan bersedia menghadiri pertemuan yang direncanakan pada Kamis mendatang untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang dipermasalahkan kliennya.

“Kami berharap hari Kamis mereka memiliki niat baik untuk bertemu dan memberikan klarifikasi. Ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan berpotensi melanggar hukum pidana, sehingga perlu kami kaji lebih jauh,” ujarnya.

Apabila perundingan kembali tidak terlaksana, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.

“Kalau hari Kamis mereka menolak lagi, tidak apa-apa, itu hak hukum mereka. Kami akan mengajukan secara resmi surat tripartit ke Disnaker Denpasar. Kami percaya klien kami bisa mendapatkan hak-haknya,” kata Berto.

Berto menyatakan pendampingan terhadap K tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan individual, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum bagi pekerja, khususnya di Bali.

Menurutnya, pekerja yang menghadapi persoalan di tempat kerja perlu memahami hak-haknya dan tidak takut mencari pendampingan hukum melalui jalur yang sesuai.

“Masyarakat Bali, terutama semeton Bali yang sedang bekerja, tidak usah takut ketika ada masalah di tempat kerja. Kami dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana siap melakukan pendampingan hukum,” tutup Berto.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak JJ Pet House. Penjelasan perusahaan mengenai penahanan ijazah, pembayaran upah, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme pertanggungjawaban karyawan diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan dari pihak perusahaan juga penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pokok persoalan yang disampaikan mantan karyawan dan tim kuasa hukumnya.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *