Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Biaya Urus STNK di Probolinggo Tembus Rp950 Ribu, Warga Mengeluh: Tarif Resmi atau Ada Biaya Siluman?

admin
30
×

Biaya Urus STNK di Probolinggo Tembus Rp950 Ribu, Warga Mengeluh: Tarif Resmi atau Ada Biaya Siluman?

Sebarkan artikel ini
Img 20261013 Wa0173
banner 1000x130

PROBOLINGGO, vonisnews.com — Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp950.000 untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya dan kejelasan prosedur pelayanan administrasi kendaraan.

banner 1000x130

Warga bernama Mulyono, yang berdomisili di Dusun Pesisir, RT 15 RW 16, Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan keluhan terkait biaya pengurusan STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi N 34…OD.

Berdasarkan informasi yang diterima, biaya yang semula ditawarkan disebut mencapai Rp1.200.000. Setelah melalui proses tawar-menawar, angka yang akhirnya disepakati turun menjadi Rp950.000.

Selisih harga setelah tawar-menawar ini patut dipertanyakan. Jika biaya tersebut merupakan tarif resmi, mengapa nominalnya seolah masih bisa dinegosiasikan? Sebaliknya, jika terdapat komponen biaya tambahan, apa dasar penetapannya dan siapa pihak yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan warga semata.

Tarif pelayanan publik tidak boleh menjadi teka-teki

Dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor, masyarakat berhak mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan. Setiap pungutan resmi semestinya memiliki dasar hukum, komponen tarif yang jelas, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila biaya yang diminta berbeda dari tarif resmi, pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka.

Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi sulit: membutuhkan dokumen kendaraan, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai rincian biaya yang dibebankan.

Nominal Rp950.000 tentu tidak bisa langsung dinyatakan sebagai pungutan liar tanpa mengetahui jenis layanan yang diurus, status kendaraan, serta komponen pembayaran di dalamnya.

Namun, perbedaan antara penawaran awal Rp1,2 juta dan angka akhir Rp950 ribu merupakan hal yang layak diklarifikasi secara serius.

Yang harus dibuka bukan sekadar angka akhirnya, melainkan rincian setiap rupiah yang dibayarkan.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *