Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pasek Puji Nyali Hakim Bebaskan Made Daging

admin
37
×

Pasek Puji Nyali Hakim Bebaskan Made Daging

Sebarkan artikel ini
Img 20261013 Wa0174
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Sidang putusan praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026), menjadi perhatian tim kuasa hukumnya. Gede Pasek Suardika menilai putusan tersebut sebagai langkah berani hakim, meskipun menurutnya masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang perlu dituntaskan.

Usai persidangan, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan langkah maju dalam penegakan hukum. Namun, ia menilai masih terdapat pertanyaan mendasar terkait penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging dalam perkara sebelumnya.

banner 1000x130

“Putusan tersebut sebagai langkah maju, tetapi masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging dalam perkara sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Gede Pasek, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah hubungan antara putusan praperadilan Jilid I, yang menyatakan penetapan tersangka I Made Daging sah, dengan keputusan penyidik yang kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara terdahulu.

Ia berpendapat rangkaian peristiwa hukum tersebut semestinya dikaji lebih mendalam dalam pertimbangan hakim. Persoalan itu, lanjutnya, bukan semata-mata menyangkut kepentingan kliennya, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Selain mengkritisi pertimbangan putusan, Gede Pasek turut menyoroti penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Ia mengingatkan bahwa penahanan seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana dirujuk dalam persidangan.

“Ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tindakan penahanan tidak dilakukan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Gede Pasek menilai perkara praperadilan I Made Daging dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan KUHAP baru, khususnya terkait perlindungan hak warga negara yang dikenai tindakan penahanan.

Ia berharap ketentuan hukum acara yang baru dapat diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum sehingga setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Gede Pasek menegaskan bahwa pihaknya meminta agar I Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan sesuai dengan amar putusan hakim dan prosedur hukum yang berlaku.

“Klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena keputusan beliau diketuk, keluar saat dibacakan. Hari ini beliau harus keluar,” tegasnya.

Ia menyatakan tim kuasa hukum akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengacu pada isi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Meski demikian, pelaksanaan putusan dan tindak lanjut terhadap status penahanan tetap harus mengacu pada amar putusan serta prosedur hukum yang berlaku.

Perjuangan hukum I Made Daging dipastikan belum berakhir. Gede Pasek mengungkapkan bahwa timnya tengah mempersiapkan permohonan praperadilan Jilid III untuk mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka dalam perkara sebelumnya.

Menurutnya, tindakan penyidik tersebut perlu diuji melalui mekanisme peradilan, mengingat penetapan tersangka dalam perkara terdahulu telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Jilid I.

“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Made Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan. Karena itu harus diputuskan di pengadilan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap permohonan praperadilan berikutnya dapat memberikan kepastian hukum mengenai legalitas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut.

Selain mempersiapkan langkah praperadilan, Gede Pasek juga menyampaikan rencana untuk kembali melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya sebelumnya terkendala untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dugaan pemberian keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Gede Pasek menyebut pihaknya tengah menelaah dugaan tersebut untuk menentukan langkah hukum terhadap pelapor maupun pihak lain yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban.

Namun, dugaan keterangan palsu tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut terkait juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gede Pasek menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila laporan yang hendak disampaikan kembali tidak diterima oleh aparat penegak hukum.

“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima laporannya sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi laporannya, ya sudah kita pidanakan semua juga,” tambahnya.

Dengan rencana praperadilan Jilid III dan pengajuan laporan baru, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan amar putusan praperadilan, langkah aparat penegak hukum, serta proses pengujian atas persoalan hukum yang masih dipersoalkan para pihak.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *