Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Bidkum Polda Bali Nyoman Gatra Tegaskan Hormati Putusan Hakim, Penahanan Made Daging Dinyatakan Tidak Sah

admin
13
×

Bidkum Polda Bali Nyoman Gatra Tegaskan Hormati Putusan Hakim, Penahanan Made Daging Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Img 20261013 Wa0200
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com — Perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi apa pun keputusan hakim dalam sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penahanan terhadap Made Daging tidak sah. Namun, penetapan status tersangka terhadap dirinya tetap berlaku sehingga proses hukum atas perkara pokok masih berlanjut.

banner 1000x130

Nyoman Gatra mengatakan, putusan hakim merupakan hasil pertimbangan hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

“Kami semua harus mematuhi apa yang menjadi keputusan. Itu sudah pasti dengan pertimbangan yang sangat matang oleh hakim praperadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bidkum Polda Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah salinan resmi putusan diterima. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Salinan putusan itu juga akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus serta membahas tindak lanjut terhadap status penahanan Made Daging.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh setelah hakim menyatakan penahanan tidak sah, Nyoman Gatra menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang jelas perkaranya ini masih berjalan karena penetapan tersangkanya sah,” tegasnya.

Nyoman Gatra juga menyatakan Polda Bali siap menghadapi apabila tim kuasa hukum Made Daging kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam proses hukum. Karena itu, apabila permohonan baru diajukan, pihaknya siap menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan kali ini tidak memutus pokok perkara yang menjerat Made Daging. Pemeriksaan praperadilan berfokus pada pengujian aspek hukum atas tindakan penyidik, sedangkan substansi perkara pidana tetap menjadi persoalan tersendiri.

Dengan demikian, putusan tersebut membawa konsekuensi hukum terhadap keabsahan penahanan, tetapi tidak serta-merta membatalkan penetapan tersangka Made Daging.

Pelaksanaan perintah pembebasan serta langkah hukum berikutnya harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap Bidkum Polda Bali yang menyatakan menghormati putusan hakim sekaligus menunggu salinan resmi putusan menjadi bagian dari proses tindak lanjut perkara tersebut. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara pokok masih menunggu langkah penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *