Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Dugaan Intimidasi dalam Penyelidikan Kasus di Sampang Diadukan ke Propam, Profesionalisme Penyidik Disorot

admin
12
×

Dugaan Intimidasi dalam Penyelidikan Kasus di Sampang Diadukan ke Propam, Profesionalisme Penyidik Disorot

Sebarkan artikel ini
Img 20261013 Wa0122
banner 1000x130

SAMPANG, vonisnews.com – Penanganan kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan seorang berinisial AI di Polres Sampang menjadi sorotan. Pihak terlapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama proses penyelidikan, termasuk dugaan intimidasi, tekanan saat pemeriksaan, hingga persoalan privasi.

Pihak terlapor menyatakan telah mengadukan kinerja anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Aduan tersebut diajukan karena pihak terlapor menilai proses penyelidikan perlu dievaluasi agar berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi profesionalisme kepolisian.

banner 1000x130

Dalam keterangannya pada 9 Oktober 2026, pihak terlapor mengaku merasa tertekan oleh pernyataan yang diduga disampaikan oknum penyidik saat pemeriksaan.

“Saya merasa tertekan. Ada penyampaian dari oknum penyidik yang sesumbar, jika saksi terlapor ini sudah pasti akan dipenjara. Bahkan disebut, jika tidak dipenjara dia akan pensiun dini,” ungkap pihak terlapor.

Selain dugaan tekanan verbal, pihak terlapor juga mengeluhkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak memberikan ruang privasi yang memadai. Mereka mengaku merasa dipermalukan di hadapan umum, meskipun perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Selama proses penyelidikan, kami merasa tidak ada privasi. Prosesnya seperti di-bully, dipermalukan di depan umum. Padahal ini masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Kami ini seperti sudah divonis bersalah,” ujarnya.

Pihak terlapor juga mengungkapkan dugaan adanya desakan dari penyidik agar dirinya mengakui perbuatan yang dituduhkan. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Saya dipaksa mengakui oleh penyidik. Padahal saya sudah jelaskan sesuai fakta. Hasil visum saya sendiri negatif, tidak ada bukti perselingkuhan atau perzinahan seperti yang dituduhkan. Tapi saya terus didesak untuk mengaku,” ungkapnya.

Klaim mengenai hasil pemeriksaan medis tersebut disampaikan oleh pihak terlapor. Dokumen hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi penyidik terkait hal itu belum tersedia dalam informasi yang dihimpun.

Pihak terlapor menilai dugaan perlakuan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak setiap orang yang menjalani pemeriksaan.

“Yang berhak menyatakan bersalah itu pengadilan, bukan penyidik,” tegasnya.

Aktivitas Pelapor di Puskesmas Ikut Dipersoalkan

Di sisi lain, pihak terlapor turut menyoroti tindakan pelapor berinisial F, yang disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Menurut pihak terlapor, F diduga meninggalkan tugas saat jam kerja dan mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa serta anggota kepolisian. Kedatangan tersebut, menurut keterangannya, dinilai menimbulkan kegaduhan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pihak terlapor mengingatkan bahwa puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus tetap menjaga kenyamanan masyarakat dan kelancaran pelayanan kesehatan.

Namun, tudingan mengenai dugaan meninggalkan tugas maupun terjadinya kegaduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Atas sejumlah keberatan tersebut, pihak terlapor menyatakan telah melaporkan dugaan persoalan dalam penanganan perkara ke Bid Propam Polda Jatim. Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Pihak terlapor juga meminta agar proses penyelidikan dievaluasi, terutama menyangkut dugaan intimidasi, perlindungan privasi, serta cara penyidik meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.

Hingga berita ini disusun, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri dan sejumlah pihak terkait masih dalam proses konfirmasi. Belum ada keterangan resmi yang dapat dicantumkan untuk menanggapi tudingan pihak terlapor tersebut.

Penanganan perkara ini masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi seluruh pihak. Aduan ke Propam diharapkan menjadi mekanisme untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *