Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dumas Dilayangkan ke Polres Lamongan, PSM Banaspati Siapkan Aksi Terkait Dugaan Penarikan Kabel Telkom

admin
8
×

Dumas Dilayangkan ke Polres Lamongan, PSM Banaspati Siapkan Aksi Terkait Dugaan Penarikan Kabel Telkom

Sebarkan artikel ini
Img 20261013 Wa0232
banner 1000x130

LAMONGAN, vonisnews.com – Dugaan aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan menjadi sorotan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya. Organisasi tersebut resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan pada 11 Oktober 2026 dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta klarifikasi secara menyeluruh.

Pengaduan itu tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan. Surat tersebut diterima oleh petugas bernama Davin.

banner 1000x130

Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, mengatakan pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong kepastian hukum sekaligus memastikan informasi mengenai dugaan penarikan kabel tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Arik, pihaknya meminta kepolisian menelusuri fakta di lapangan, termasuk pihak yang melakukan pekerjaan, status aset kabel, serta kelengkapan dokumen penugasan dan perizinan.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Melalui Layanan 110

Sebelum melayangkan pengaduan resmi, awak media disebut telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 setelah menemukan situasi di lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran aparat.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan mengenai kondisi di lokasi. Berdasarkan keterangan petugas kepolisian di lapangan, tidak terlihat aktivitas pekerjaan pada malam kejadian. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan PSM Banaspati meminta agar laporan sebelumnya turut ditelusuri dan ditindaklanjuti secara resmi.

Arik menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi berwenang. Ia meminta setiap informasi diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan memeriksa lokasi, mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan kegiatan tersebut.

Pihaknya juga meminta kepolisian mengklarifikasi status aset kabel kepada PT Telkom, termasuk memastikan ada atau tidaknya penugasan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.

Selain itu, laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 diharapkan dapat ditelusuri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegas Arik.

Tidak hanya kepada kepolisian, PSM Banaspati mengaku telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta penjelasan terkait dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.

Menurut Arik, surat itu telah dikirimkan dan diterima petugas keamanan pada 11 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini ditulis, pihaknya mengaku belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom.

Arik menilai klarifikasi perusahaan sangat diperlukan untuk memastikan status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan melaksanakan kegiatan di lapangan.

Ia berharap PT Telkom segera memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

PSM Banaspati menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, serta di Polres Lamongan apabila tidak ada klarifikasi yang dinilai memadai.

Arik mengatakan, rencana aksi tersebut merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan pengaduan yang telah disampaikan memperoleh kejelasan.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, termasuk audiensi yang dijembatani kepolisian.

PSM Banaspati berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen penugasan dan perizinan terkait.

Sementara itu, PT Telkom diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status kabel dan kewenangan pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang. Belum ada kesimpulan resmi bahwa tindak pidana telah terjadi maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Konfirmasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

PSM Banaspati menegaskan akan terus mengawal proses pengaduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta mendorong penyelesaian secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *