Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Praperadilan Made Daging: Status Tersangka Sah, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

admin
15
×

Praperadilan Made Daging: Status Tersangka Sah, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Img 20261014 Wa0089
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, menghasilkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hakim tunggal Kadek Dedi Arcana menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah menurut hukum, tetapi menyatakan surat penahanannya tidak sah dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026). Dalam amar putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

banner 1000x130

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa substansi terpenting dalam perkara praperadilan itu adalah pengesahan status tersangka I Made Daging.

Menurut Harmaini, hakim telah menguatkan bahwa proses penanganan laporan hingga penetapan tersangka oleh penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Yang utama sebetulnya penetapan tersangkanya. Kalau sudah sah menjadi tersangka, berarti prosedur laporan sampai pemeriksaan penyidik sudah benar pada waktu menetapkan sebagai tersangka,” tegas Harmaini.

Ia menilai, putusan mengenai ketidakabsahan surat penahanan merupakan persoalan berbeda dari keabsahan penetapan tersangka. Karena itu, kedua aspek tersebut perlu dipahami secara terpisah.

“Walau hakim menyatakan surat penahanan I Made Daging tidak sah dan memerintahkan yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan, hal tersebut di luar pokok perkara mengenai penetapan tersangka,” ujarnya.

Harmaini menjelaskan, putusan hakim yang memerintahkan pembebasan dari tahanan harus ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kewenangan mengenai penahanan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum, bukan pada pihak pelapor.

Ia juga menyinggung persoalan pemenuhan prosedur hukum acara dalam proses penahanan, termasuk penyampaian kronologi perkara serta hak dan kewajiban tersangka. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam praperadilan.

“Kalau ada putusan praperadilan yang menyatakan pada saat putusan dibacakan harus dibebaskan dari tahanan, penyidik akan melaksanakan perintah tersebut karena itu merupakan perintah hukum,” katanya.

Harmaini menegaskan bahwa tujuan utama pihaknya melaporkan perkara tersebut adalah agar kepolisian memproses laporan, menetapkan tersangka apabila memenuhi ketentuan hukum, kemudian melimpahkan perkara kepada kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

“Tujuan awal kami adalah agar perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mengenai penahanan, itu merupakan kewenangan kepolisian. Kami sebagai pihak pelapor tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang harus ditahan atau tidak,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Harmaini juga menyoroti persoalan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran yang menjadi bagian dari sengketa antara pihaknya dan I Made Daging.

Ia menyebut pihak Pengempon Pura Dalem Balangan memiliki salinan surat keterangan yang menurut keterangannya telah disimpan selama sekitar 40 tahun. Harmaini mengklaim dokumen tersebut telah melalui pengujian oleh tiga lembaga negara dan memperoleh penguatan dari 12 kementerian di bidang agraria.

Di sisi lain, menurut Harmaini, I Made Daging juga menyerahkan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran yang disebut sama kepada penyidik sebagai barang bukti.

Perbedaan dan keabsahan dokumen tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri melalui proses hukum dan pembuktian yang berwenang.

Harmaini turut menanggapi adanya rencana pelaporan terhadap Pengempon Pura Dalem Balangan terkait dugaan surat palsu. Ia menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila laporan tersebut diterima oleh kepolisian.

Namun, ia berpendapat bahwa persoalan pelaporan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan penggunaan barang bukti.

“Kami siap mengambil langkah hukum apabila laporan tersebut diterima dan terdapat dasar hukum yang cukup. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Harmaini kembali menekankan bahwa putusan praperadilan tidak mengakhiri perkara pokok yang sedang dipersoalkan. Menurutnya, pihak pelapor berharap proses penyidikan dapat berlanjut hingga tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Putusan praperadilan tersebut pada dasarnya memisahkan dua persoalan, yakni keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan tindakan penahanan. Penetapan tersangka yang dinyatakan sah tidak serta-merta menghapus kewajiban penyidik untuk mematuhi ketentuan hukum acara terkait penahanan.

Sementara itu, dugaan pemalsuan dokumen maupun persoalan keabsahan surat keterangan yang disinggung para pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada tindak lanjut penyidik terhadap perintah pembebasan dari tahanan serta perkembangan penanganan perkara pokok yang diharapkan dapat diperiksa secara terbuka di pengadilan.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *