Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Sudah Tersangka Dugaan Pencurian Kambing, Saidun Ritonga Masih Bebas Berkeliaran Polres dan Kejari Labuhanbatu Bungkam!

admin
20
×

Sudah Tersangka Dugaan Pencurian Kambing, Saidun Ritonga Masih Bebas Berkeliaran Polres dan Kejari Labuhanbatu Bungkam!

Sebarkan artikel ini
Img 20261014 Wa0342
banner 1000x130

LABUHANBATU– Penanganan perkara dugaan pencurian kambing yang menyeret Saidun Ritonga sebagai tersangka kembali menjadi perhatian. Meski penyidik Polres Labuhanbatu telah meningkatkan status perkara, hingga perkembangan terakhir belum ada keterangan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nur Aini Ritonga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/623/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Mei 2025.

banner 1000x130

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Saidun Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, serta gelar perkara.

Perkara tersebut disangkakan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP, yang dalam ketentuan KUHP lama memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai pencurian dengan keadaan yang memberatkan diatur dalam Pasal 477 ayat (1), dengan penerapannya tetap memperhatikan waktu terjadinya peristiwa dan ketentuan peralihan yang berlaku.

Pengacara Soroti Belum Adanya Penahanan

Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan, S.H., meminta agar proses hukum perkara tersebut terus berjalan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, setelah perkara memasuki tahapan penanganan di kejaksaan, pihaknya berharap terdapat kepastian mengenai proses terhadap tersangka, termasuk persoalan penahanan apabila memang telah memenuhi persyaratan hukum.

Namun demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang wajib ditahan. Penahanan harus berdasarkan syarat dan alasan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Selain persoalan status tersangka, perkara ini juga menyangkut keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni kambing dan satu unit dump truck Colt Diesel. Keberadaan barang tersebut perlu diperjelas melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Berdasarkan perkembangan perkara, berkas penyidikan telah melalui proses penelitian oleh pihak kejaksaan dan masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Halomoan Panjaitan, S.H. berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Saidun Ritonga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum menjawab konfirmasi awak media yang disampaikan pada Senin (12/10/2026).

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, termasuk Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta pihak tersangka dan kuasa hukumnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Spt)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *