Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Hakim Tolak Praperadilan Dengan Penetapan Tersangka I Made Daging Dinyatakan Sah

admin
17
×

Hakim Tolak Praperadilan Dengan Penetapan Tersangka I Made Daging Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Img 20261014 Wa0211
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan praperadilan I Made Daging terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (13/10/2026), hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali tersebut sah menurut hukum.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

banner 1000x130

Kuasa hukum pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., menilai putusan praperadilan itu menguatkan argumentasi pihak termohon mengenai keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali.

“Yang terpenting adalah sahnya penetapan tersangka. Kalau tentang tidak sahnya penahanan tersangka, hakim praperadilan hanya menilainya dari isi bukti surat penahanan yang bersifat administratif dan formil saja,” ujar Harmaini seusai pembacaan putusan.

Ia menjelaskan, dalam Putusan Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Dps, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah. Menurutnya, putusan tersebut perlu dilihat dalam konteks laporan polisi dan rangkaian persoalan administrasi pertanahan yang menjadi latar belakang perkara.

Soroti Tiga Surat Sekjen ATR/BPN dan Perintah Ombudsman

Harmaini menyebut, penetapan tersangka I Made Daging berawal dari laporan polisi yang disampaikan I Made Tarip Widarta melalui LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2026.

Menurut Harmaini, pelapor mempersoalkan dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah instruksi terkait pengukuran ulang tanah yang menjadi objek sengketa antara tanah bersertifikat hak milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan tanah suci Pura Dalem Balangan.

Ia memaparkan tiga surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menurut pihaknya memerintahkan penelitian serta pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis.

Pertama, surat Nomor 1716/4.2-100/IV/2017 tertanggal 20 April 2017, yang menurut Harmaini menekankan perlunya pengukuran ulang untuk memastikan persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Kedua, surat Nomor 1328/4.2-100/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018 tentang permasalahan tanah telajakan Pura Dalem Balangan. Harmaini menyebut surat tersebut memuat keterangan berdasarkan data spasial dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), bahwa bidang tanah yang dimohon pengempon pura berada di luar sertifikat hak milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Ketiga, surat Nomor 423/NO-100/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018, yang menurutnya kembali meminta penelitian dan pengukuran ulang berdasarkan data fisik serta data yuridis.

Selain ketiga surat tersebut, Harmaini juga menyoroti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT. Menurutnya, dokumen tersebut memuat tindakan korektif berupa pengukuran ulang terhadap tanah yang disengketakan.

Pihak Harmaini menduga instruksi-instruksi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan dan penilaian tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum pengempon pura yang masih perlu diuji berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang relevan.

Harmaini juga mempersoalkan pelaksanaan pengukuran ulang pada 5 Agustus 2020 terhadap tanah SHM Nomor 725/Jimbaran dan tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

Menurutnya, pengukuran tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada data fisik dan data yuridis sebagaimana diminta dalam surat-surat Sekjen ATR/BPN serta instruksi Ombudsman RI.

Ia turut menyinggung pembatalan Surat Ukur Nomor 1311/1999 dan Nomor 1312/1999, keduanya tertanggal 13 Desember 1999 dan berkaitan dengan Pura Dalem Balangan. Harmaini merujuk Berita Acara Nomor 1050/BA.51.03.IP.02.02/IV/2019 tertanggal 11 April 2019 sebagai salah satu dokumen yang menurutnya perlu diperiksa dalam rangkaian persoalan tersebut.

Pihak pengempon pura menilai persoalan ini penting karena menyangkut kepastian batas bidang tanah, status dokumen pertanahan, serta perlindungan terhadap tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari kawasan suci pura.

Selain pengukuran ulang, Harmaini mengangkat persoalan keberadaan dokumen atau warkah pertanahan yang berkaitan dengan SHM Nomor 372/Jimbaran tahun 1985 atas nama Ketut Latra dan pihak lainnya, serta sertifikat pecahannya, SHM Nomor 725/Jimbaran tahun 1989 atas nama Hari Boedi Hartono.

Ia menduga terdapat persoalan terkait keberadaan dokumen asli dan penggantian surat ukur yang menurut pihaknya perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.

Harmaini juga menyinggung ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, dugaan kehilangan atau tidak terjaganya arsip negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Lebih jauh, Harmaini mempertanyakan mengapa pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis belum terlaksana sebagaimana yang menurutnya diperintahkan dalam sejumlah dokumen tersebut.

Ia menduga persoalan pengukuran dan administrasi pertanahan itu berpotensi memengaruhi penentuan batas tanah SHM Nomor 725/Jimbaran, yang disebut memiliki luas sekitar empat hektare dan kemudian diklaim bertambah menjadi sekitar 5,1 hektare.

Klaim mengenai perubahan luas, pergeseran batas bidang tanah, dugaan masuknya tanah negara, serta dugaan masuknya tanah suci pura ke dalam bidang sertifikat tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, data pengukuran, dan pemeriksaan hukum yang menyeluruh.

Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka sah merupakan keputusan mengenai keabsahan tindakan penyidik dalam ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah atas pokok perkara pidana.

Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur pertanahan, persoalan arsip, serta sengketa batas tanah Pura Dalem Balangan tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum pertanahan sekaligus kepentingan pengempon pura yang memperjuangkan kejelasan status tanah di kawasan Pura Dalem Balangan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat terkait dugaan pelanggaran administrasi pertanahan dan persoalan dokumen bersumber dari penjelasan Harmaini Idris Hasibuan. Tanggapan I Made Daging maupun klarifikasi resmi Polda Bali dan pihak BPN terkait substansi tuduhan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *