Jakarta, 15 Oktober 2026 — Gebrakan Warga Sipil (GWS), yang terdiri atas The Kuningan Initiative (TKI), Indonesian Strategic Watch (ISW), dan Institute Marhaenisme 27 (IM27), menyurati Presiden Republik Indonesia untuk mendesak penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 sebagai bencana nasional serta meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh GWS, sebaran karhutla di sejumlah provinsi beserta dampaknya terhadap kehidupan rakyat menunjukkan perlunya penanganan yang terkoordinasi dan langkah negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, mata pencaharian, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk mengambil langkah penanganan, perlindungan terhadap rakyat terdampak, serta pemulihan wilayah yang terbakar.
Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative (TKI), Ganda M. Sihite, S.H., menyatakan bahwa karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM), karena dampaknya berkaitan dengan hak rakyat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kewajiban negara, bukan semata-mata sebagai pilihan kebijakan pemerintah.
Menurut Ganda, dampak karhutla terhadap rakyat perlu dinilai dari berbagai sisi, termasuk ancaman asap terhadap kesehatan, gangguan terhadap aktivitas sehari-hari, hilangnya sumber penghidupan, serta kerusakan lingkungan yang memengaruhi keberlangsungan hidup. Dalam keadaan demikian, pemerintah berkewajiban mengambil langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko, menyediakan perlindungan bagi kelompok terdampak, dan memastikan hak-hak rakyat tetap terpenuhi. Penanganan yang hanya berorientasi pada pemadaman tanpa memperhatikan dampak sosial dan pemulihan lingkungan tidak akan menjawab keseluruhan persoalan yang ditimbulkan oleh karhutla.
Ganda juga menekankan bahwa penanganan karhutla harus disertai pertanggungjawaban hukum yang jelas. Pengawasan terhadap kawasan hutan, pelaksanaan kewajiban pemegang izin, serta penelusuran penyebab kebakaran perlu dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat diuji. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan. Evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan kehutanan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah kebijakan pencegahan, pengawasan, dan penanganan telah dilaksanakan secara memadai.
Ronald P dari Indonesian Strategic Watch (ISW), menyampaikan bahwa karhutla memerlukan pendekatan strategis yang menghubungkan kebijakan nasional dengan pelaksanaan penanganan di daerah. Pemerintah perlu memastikan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antarlembaga, pertukaran data yang dapat dipertanggungjawabkan, kesiapan sumber daya, serta mekanisme koordinasi yang memungkinkan penanganan dilakukan secara tepat waktu. Tanpa koordinasi yang memadai, langkah penanggulangan berisiko berjalan secara terpisah, sementara kebutuhan rakyat di wilayah terdampak memerlukan respons yang terpadu.
Ronald menjelaskan bahwa penilaian terhadap karhutla harus memperhitungkan sebaran kejadian, kebutuhan penanganan lintas wilayah, dampak terhadap aktivitas masyarakat, serta kemampuan pemerintah dalam mengendalikan keadaan. Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dan penanganan apabila skala kejadian serta dampaknya memenuhi kebutuhan penanganan pada tingkat nasional. Keputusan tersebut harus diikuti dengan tindakan operasional yang jelas, mulai dari pengendalian kebakaran, perlindungan rakyat, penyediaan informasi yang terbuka, hingga pemulihan wilayah terdampak.
Menurut Ronald, keterbukaan data merupakan bagian penting dari tata kelola penanggulangan karhutla. Informasi mengenai sebaran kebakaran, luas wilayah terdampak, perkembangan penanganan, kondisi kawasan hutan, serta langkah pemulihan perlu disampaikan secara teratur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketersediaan data yang jelas dibutuhkan untuk menilai perkembangan keadaan, menentukan prioritas penanganan, dan mengevaluasi hasil kebijakan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kondisi lapangan dan kebutuhan penanganan, bukan sekadar pada kegiatan administratif.
Ronald juga menegaskan bahwa persoalan karhutla perlu ditangani dengan memperhatikan kemungkinan dampak lintas negara berdasarkan temuan yang tersedia. Apabila asap akibat kebakaran melintasi batas wilayah negara, persoalan tersebut tidak lagi terbatas pada penanganan domestik, tetapi juga membutuhkan koordinasi dan komunikasi lintas negara. Dimensi ini perlu ditangani melalui langkah yang terukur, dengan tetap mengutamakan pengendalian kebakaran di dalam negeri, perlindungan terhadap rakyat, dan pemulihan lingkungan yang terdampak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute Marhaenisme 27 (IM27), Deodatus Sunda, S.E., menyatakan bahwa karhutla menimbulkan persoalan keadilan sosial ketika rakyat harus menanggung dampak kebakaran, sementara perlindungan dan pemulihan belum berjalan secara memadai. Rakyat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan wilayah terdampak membutuhkan jaminan keselamatan, perlindungan kesehatan, keberlanjutan mata pencaharian, serta kepastian bahwa kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa penanganan. Karena itu, kebijakan penanggulangan karhutla harus berangkat dari kebutuhan rakyat dan tidak semata-mata berorientasi pada pemulihan kawasan secara fisik.
Deodatus menambahkan bahwa pemulihan pascakebakaran harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah. Kawasan yang terbakar memerlukan penanganan berdasarkan tingkat kerusakan dan kondisi lingkungannya, termasuk pemulihan fungsi ekologis serta pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi. Pengawasan terhadap kawasan hutan dan wilayah konsesi juga perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.
Deodatus kemudian menegaskan bahwa biaya sosial dan ekonomi akibat karhutla tidak semestinya dibebankan kepada rakyat yang terdampak. Pemerintah harus memastikan adanya langkah perlindungan dan pemulihan yang memperhitungkan kebutuhan kelompok rentan, keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta kondisi lingkungan tempat rakyat menggantungkan kehidupannya. Pencegahan karhutla juga harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan, sehingga penanganan tidak berulang kali dilakukan setelah kebakaran meluas, melainkan dimulai dari pengawasan, pencegahan, dan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.
GWS meminta Presiden Republik Indonesia menetapkan karhutla tahun 2026 sebagai bencana nasional. Permintaan ini didasarkan pada perlunya penanganan yang mempertimbangkan sebaran kejadian di sejumlah provinsi, dampak terhadap rakyat, ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan, serta kerusakan lingkungan. Penetapan status bencana nasional perlu diikuti dengan koordinasi yang jelas, pengerahan sumber daya sesuai kebutuhan, perlindungan bagi rakyat terdampak, keterbukaan informasi, dan langkah pemulihan yang dapat dievaluasi pelaksanaannya.
GWS juga mendesak Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. Tuntutan tersebut merupakan permintaan pertanggungjawaban politik dan evaluasi terhadap kepemimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan kehutanan, khususnya dalam menghadapi karhutla tahun 2026. Bagi GWS, evaluasi kepemimpinan diperlukan agar pemerintah menunjukkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan, pengawasan kawasan hutan, pencegahan kebakaran, serta penanganan dampak yang dialami rakyat. Tuntutan pencopotan ini disampaikan sebagai langkah politik dan administratif yang diminta kepada Presiden, bukan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Selain meminta penetapan status bencana nasional dan pencopotan Menteri Kehutanan, GWS meminta pemerintah segera memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan rakyat di wilayah terdampak, menyediakan informasi karhutla secara terbuka, memperkuat koordinasi penanganan antarlembaga dan antardaerah, serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dan wilayah konsesi. GWS juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, pemulihan lingkungan berdasarkan kondisi kerusakan, dan penguatan langkah pencegahan agar karhutla tidak terus berulang.
GWS menegaskan bahwa penanganan karhutla tahun 2026 harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban negara dalam melindungi rakyat, memenuhi HAM, menjaga lingkungan hidup, dan memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai kewajiban hukum. Pemerintah perlu mengambil keputusan yang sejalan dengan skala kejadian dan kebutuhan di lapangan, disertai pelaksanaan yang terukur serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyerahan surat kepada Presiden merupakan langkah GWS untuk meminta agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui keputusan dan tindakan nyata, dengan keselamatan rakyat dan pemulihan lingkungan sebagai prioritas.
GEBRAKAN WARGA SIPIL (GWS)
– The Kuningan Initiative (TKI)
– Indonesian Strategic Watch (ISW)
– Institute Marhaenisme 27 (IM27)
Kontak: 08211701213
(Spt)
















