Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dinilai Tak Proporsional, Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Percobaan

admin
18
×

Dinilai Tak Proporsional, Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Percobaan

Sebarkan artikel ini
Img 20261015 Wa0226
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menilai hukuman penjara tidak proporsional apabila unsur niat jahat (mens rea) tidak terbukti secara meyakinkan dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja.

Melalui nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Surabaya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kesalahan, keadaan pribadi terdakwa, serta proporsionalitas pemidanaan sebelum menjatuhkan putusan.

banner 1000x130

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa penahanan kota, disertai perintah agar terdakwa ditahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara ini tidak semestinya hanya dilihat dari adanya aktivitas perdagangan dan kekeliruan administratif. Menurutnya, unsur kesengajaan serta pengetahuan terdakwa mengenai dugaan pelanggaran juga harus diuji secara cermat.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.

Pembela Soroti Unsur Mens Rea

Dalam pledoi, tim penasihat hukum secara khusus mengangkat konsep willen en weten, yakni unsur kehendak dan pengetahuan yang berkaitan dengan kesengajaan dalam hukum pidana.

Pembela berpendapat tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Santoso sejak awal menghendaki pelanggaran hukum (willen) ataupun mengetahui bahwa aktivitas penjualan yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (weten).

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menilai unsur mens rea belum terbukti secara meyakinkan.

“Kalau tidak ada kehendak untuk melanggar dan tidak ada pengetahuan bahwa perbuatannya melanggar, maka aspek kesengajaan itu harus diuji dengan sangat hati-hati. Menurut kami, penjara menjadi tidak proporsional apabila persoalannya merupakan kekeliruan administratif tanpa niat jahat,” kata Edward.

Pembela juga mendasarkan argumentasinya pada prinsip geen straf zonder schuld, yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Prinsip tersebut, menurut tim penasihat hukum, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau terlibat dalam aktivitas perdagangan.

Santoso Akui Kekeliruan Administratif

Dalam pembelaan pribadinya, Santoso tidak menampik adanya kekeliruan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak dilandasi niat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat,” ujar Santoso dalam pledoinya.

Santoso menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut terjadi karena ketidaktahuan dan keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Ia juga menyampaikan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pembelaannya, Santoso menyebut selama 49 tahun hidupnya belum pernah menjalani hukuman pidana dan tidak memiliki rekam jejak pidana. Ia juga mengklaim selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ketiadaan konsumen yang mengaku dirugikan menjadi salah satu poin penting dalam pledoi tim penasihat hukum.

Berdasarkan uraian pembelaan, keterangan konsumen yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan bahwa wire rope yang dibeli dari PT BPI dapat berfungsi dengan baik.

Konsumen tersebut, menurut pembelaan, juga menyatakan tidak merasa tertipu, tidak mengalami kerugian, dan tidak pernah mengajukan keluhan atas transaksi pembelian tersebut.

Tim kuasa hukum menilai keterangan itu patut dipertimbangkan dalam menentukan berat-ringannya pidana yang akan dijatuhkan.

Edward menyebut sejumlah keadaan yang menurut pihaknya layak menjadi pertimbangan meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan, rekam jejak yang bersih, tanggung jawab terhadap keluarga dan karyawan, serta tidak adanya korban maupun kerugian materiil atau fisik sebagaimana diuraikan dalam pledoi.

Meski demikian, penilaian mengenai unsur tindak pidana dan bobot fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Menghadapi tuntutan dua bulan penjara dari JPU, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau pidana bersyarat apabila tetap menyatakan Santoso terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Dalam petitum pledoi, pembela memohon agar kekeliruan yang dilakukan Santoso dipertimbangkan sebagai kealpaan administratif, bukan perbuatan yang didasari niat jahat.

Dengan demikian, mereka berharap pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani secara fisik, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tim penasihat hukum juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. Menurut argumentasi pembela, hakim perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, riwayat hidup, keadaan pribadi, kondisi sosial ekonomi, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan terdakwa.

Bagi pembela, faktor-faktor tersebut penting agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya mempertimbangkan aspek formal pelanggaran, tetapi juga keadaan konkret yang melatarbelakangi perbuatan terdakwa.

Selain mempermasalahkan unsur kesengajaan, tim penasihat hukum turut menyoroti posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

Dalam nota pembelaan, PT BPI disebut memperoleh produk tali baja dari pemasok lokal dan bertindak sebagai distributor. Pembela juga menyebut adanya surat penunjukan distributor yang memberikan kewenangan kepada PT BPI untuk memasarkan produk bermerek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.

Berdasarkan posisi tersebut, tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan Pasal 109 Undang-Undang Perdagangan terhadap Santoso.

Pembela berargumentasi bahwa ketentuan yang digunakan dalam perkara tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan kedudukan PT BPI sebagai distributor lokal, bukan produsen atau importir.

Argumentasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang harus dinilai majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah JPU mengajukan tuntutan dua bulan penjara dan tim penasihat hukum menyampaikan pledoi, perkara Santoso Utomo Tjioe kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Bagi tim pembela, persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata ada atau tidaknya kekeliruan administratif dalam aktivitas perdagangan, melainkan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada terdakwa.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk unsur kesalahan, posisi perusahaan sebagai distributor, keterangan konsumen, serta keadaan yang dinilai meringankan terdakwa.

Putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana Santoso dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga putusan dibacakan, argumentasi mengenai tidak terbuktinya mens rea dan tidak proporsionalnya pidana penjara tetap merupakan posisi pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Santoso Tjioe Tantang Unsur Mens Rea, Penjara Dua Bulan Dinilai Tak Proporsional

Pledoi Santoso Tjioe: Akui Khilaf Administratif, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kasus Wire Rope PT BPI, Pembela Santoso Tjioe Soroti Mens Rea dan Tuntutan Dua Bulan Penjara

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *