SURABAYA, vonisnews.com – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.
Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi tersebut berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujarnya.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan.
Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring. Penyidik menduga proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian eksploitasi yang dilakukan para tersangka.
Menurut Ganis, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Aplikasi MiChat disebut digunakan untuk mencari pelanggan.
Tersangka ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, serta mengelola operasional prostitusi daring. ADR juga diduga mengoordinasikan pihak yang bertugas sebagai joki.
Sementara itu, tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar, terutama apabila tidak disertai penjelasan yang transparan mengenai jenis pekerjaan, identitas perusahaan, lokasi kerja, dan mekanisme pembayaran.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang demi memperoleh keuntungan.
Saat ini, penyidik Polda Jatim masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan yang tidak jelas dapat menyimpan risiko eksploitasi. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan keberanian melaporkan dugaan tindak pidana menjadi bagian penting dalam upaya mencegah perdagangan orang.
(Redaksi: Devi)
















