SURABAYA, vonisnews.com — Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkap penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam perkara ini, kepolisian melibatkan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya karena anak yang diduga terlibat masih di bawah umur.
Kapolrestabes Surabaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Minggu (18/10/2026). Koordinasi dilakukan bersama Satres PPA dan PPO, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Komnas Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain atau berada tidak jauh dari rumahnya sebelum didatangi dua anak yang merupakan tetangganya.
Salah satu anak tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kondisi fatal. Namun, rangkaian peristiwa dan penyebab pasti kematian korban tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan kepolisian.
Penyidik Periksa Saksi hingga Gelar Rekonstruksi Setelah menerima informasi kejadian, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap korban.
Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis serta autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Pada hari yang sama, keluarga korban bersama pendamping membuat laporan kepolisian di Surabaya.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan pada Minggu, 13 September 2026. Dalam prosesnya, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Karena anak yang diduga terlibat masih di bawah umur, penyidik berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya untuk mendukung penanganan sesuai sistem peradilan pidana anak.
Pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua dan pihak terkait, sembari tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada 24 September 2026, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas disebut telah diterbitkan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Penyidik juga mengirimkan sampel untuk pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik pada 30 September 2026. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses pengungkapan perkara.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, penyidik melaksanakan rekonstruksi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Bapas, pekerja sosial, dan instansi perlindungan anak.
Rekonstruksi tersebut bertujuan memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.
Penanganan Mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat disamakan dengan proses hukum terhadap pelaku dewasa.
Proses tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme khusus bagi anak sesuai usia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU SPPA, apabila anak yang melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah maupun lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan perkara.
Kepolisian menyatakan masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari pihak terkait sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan proses berikutnya.
Pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu memperhatikan kondisi dan kesiapan anak.
Kapolrestabes Sampaikan Belasungkawa
Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak dalam kejadian ini. Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap seluruh anak yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian bersama.
Keluarga, lingkungan sekitar, masyarakat, dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.
(Red)
















