Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

BPOM Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Ditaksir Rp16,17 Miliar

admin
10
×

BPOM Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Ditaksir Rp16,17 Miliar

Sebarkan artikel ini
Img 20261019 Wa0228
banner 1000x130

MOJOKERTO, vonisnews.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dugaan praktik produksi kosmetik ilegal yang disinyalir mengandung bahan berbahaya di sebuah fasilitas produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada 19 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp16,17 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

banner 1000x130

Dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar didampingi Kompol Muhammad Soleh, S.H., selaku Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Hafidi, S.H., M.H., dari Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jslalidin, menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terhadap dugaan produksi kosmetik ilegal tersebut.

Berawal dari Penelusuran Intelijen

Taruna Ikrar menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran sediaan farmasi dan kosmetik yang diduga mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik.

Berdasarkan pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku, serta produk kosmetik berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar. Sebagian produk ditemukan dalam kemasan polos tanpa keterangan atau label yang memadai.

“Berdasarkan pemeriksaan pada 8 Oktober, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku, serta produk kosmetik berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar,” ujar Taruna.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya deksametason, betametason, mometason, metronidazol, serta bahan kimia lainnya yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan.

Hasil pengujian terhadap sampel produk jadi dan bahan yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, dan hidrokuinon.

Berisiko Membahayakan Kesehatan

Penggunaan bahan obat tertentu dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dan tanpa pengawasan yang sesuai dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Dampaknya bisa berupa iritasi, kemerahan, peradangan kulit, hingga gangguan kesehatan lainnya.

Paparan bahan tertentu juga berpotensi menimbulkan risiko bagi ibu hamil, bergantung pada jenis bahan, dosis, serta tingkat paparannya.

Taruna menegaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam produk perawatan kulit tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Pemakaian obat harus berdasarkan indikasi yang tepat serta berada dalam pengawasan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diduga Dipasarkan ke Klinik Kecantikan

Berdasarkan penelusuran awal, produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut disinyalir dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.

Dalam konferensi pers, nilai penjualan produk itu disebut mencapai sekitar Rp350 juta per bulan. Apabila angka penjualan tersebut konsisten selama 12 bulan, nilainya diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar per tahun.

BPOM menduga kegiatan produksi dilakukan di fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, dengan penggunaan bahan yang dilarang dalam kosmetik.

Hingga konferensi pers berlangsung, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam proses produksi maupun distribusi produk yang diduga ilegal tersebut.

BPOM menyatakan akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal dan sanksi pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Masyarakat Diminta Lebih Cermat Memilih Kosmetik

Sementara itu, Kompol Muhammad Soleh mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik.

Konsumen diminta memastikan legalitas produk melalui pengecekan izin edar BPOM, membaca informasi pada kemasan, serta menghindari produk yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

“Pengungkapan kasus di Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa peredaran kosmetik ilegal tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat,” terang Kompol Muhammad Soleh.

Pengawasan pemerintah, kesadaran konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memastikan produk kosmetik yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *