Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond Ajukan Banding: Fair Trial Harus Dijaga hingga Tingkat Terakhir

admin
11
×

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond Ajukan Banding: Fair Trial Harus Dijaga hingga Tingkat Terakhir

Sebarkan artikel ini
Img 20261019 Wa0416
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Santoso langsung menyatakan banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa langkah banding merupakan hak hukum terdakwa untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, prinsip peradilan yang adil atau fair trial harus tetap dijaga hingga seluruh tahapan hukum yang tersedia selesai ditempuh.

banner 1000x130

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, sistem hukum juga menyediakan mekanisme banding. Fair trial harus dijaga sampai tingkat terakhir, karena keadilan tidak hanya menyangkut hasil, tetapi juga kualitas proses yang melahirkan putusan,” kata Edward seusai persidangan.

Edward menjelaskan, pengajuan banding bukan semata-mata berkaitan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Lebih dari itu, pihaknya ingin menguji penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana terhadap Santoso sebagai direktur perusahaan.

Menurut Edward, kedudukan seseorang sebagai pimpinan perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana secara pribadi. Harus terdapat uraian yang jelas mengenai perbuatan, pengetahuan, bentuk kesalahan, serta dasar untuk mengaitkan kesalahan tersebut dengan terdakwa.

“Pertanggungjawaban pidana harus personal. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, dan bagaimana kesalahan itu dapat diatribusikan kepada terdakwa.

Jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian,” ujarnya.
Ia menilai prinsip individual criminal responsibility penting diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, khususnya perdagangan dan distribusi barang yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam rantai perdagangan, kata Edward, terdapat sejumlah tahapan dan pelaku yang memiliki peran berbeda. Oleh karena itu, tanggung jawab korporasi harus dibedakan secara cermat dari pertanggungjawaban pidana pribadi pengurus perusahaan.

“Ini bukan soal mencari perlakuan khusus. Justru hukum yang adil adalah hukum yang mampu menentukan tanggung jawab secara tepat berdasarkan fakta dan pembuktian,” katanya.

Edward juga menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan bagian dari prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk meminta pengujian terhadap penerapan hukum dan pertimbangan hakim pada tingkat sebelumnya.

Menurutnya, putusan tingkat pertama bukanlah akhir dari seluruh proses ketika undang-undang masih menyediakan upaya hukum yang dapat digunakan.

“Fair trial tidak berhenti ketika putusan tingkat pertama dibacakan. Selama hukum masih menyediakan ruang pengujian, hak itu sah untuk digunakan,” ujarnya.

Meski demikian, Edward menyatakan Santoso tetap menghormati institusi pengadilan dan proses persidangan yang telah dijalani.

“Pak Santoso mengikuti proses persidangan dan menggunakan hak yang diberikan hukum. Menghormati putusan tidak berarti seseorang harus melepaskan hak untuk mengujinya,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi aspek penting bagi masyarakat maupun dunia usaha. Penegakan hukum, menurutnya, harus tegas sekaligus diterapkan secara konsisten, terukur, dan dapat diprediksi.

“Yang dibutuhkan bukan hukum yang lunak, melainkan hukum yang fair, precise, dan predictable. Itulah fondasi dari legal certainty,” tutur Edward.

Perkara yang menjerat Santoso bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Dalam proses pemeriksaan perkara, keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya terhadap ketentuan SNI menjadi bagian dari materi yang diperiksa di persidangan.

Pada hari persidangan tersebut, Santoso tetap hadir memberikan penjelasan di tengah persoalan hukum yang dihadapinya. Perkara ini juga disebut berdampak terhadap kegiatan perusahaan dan puluhan pekerjanya.

Dengan diajukannya banding, perkara Santoso memasuki tahapan hukum berikutnya. Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan pada tingkat lebih tinggi dapat menguji kembali pertimbangan hukum dan penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Bagi Edward Raimond, proses ini bukan sekadar menyangkut vonis dua bulan sepuluh hari, melainkan juga pentingnya menjaga prinsip fair trial, due process of law, dan kepastian hukum hingga proses peradilan berakhir.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *