Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan dengan Barang Bukti 31,8 Gram

admin
11
×

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan dengan Barang Bukti 31,8 Gram

Sebarkan artikel ini
Img 20261019 Wa0332
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram.

Pengungkapan jaringan narkotika ini dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), berawal dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Cak Rama milik Polres Gresik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

banner 1000x130

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas pertama kali mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut dengan mengamankan AI (23), yang datang ke rumah MAR sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan AI, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Petugas menemukan dua paket sabu dari tangan tersangka.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka tersebut, polisi menyita dua paket sabu.

Pengembangan kemudian mengarah kepada RA (39), yang ditangkap di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, petugas kembali menemukan dua paket sabu.

“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas AKBP Ramadhan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 orang dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung.

Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik. Sementara tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total sekitar 31,811 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon genggam, dua alat isap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolres Gresik menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus agar dapat mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal-pasal terkait lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Gresik juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Polres Gresik berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat guna mencegah peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *