SURABAYA, vonisnews.com — Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Dalam penindakan yang melibatkan sejumlah instansi pada Jumat (16/10/2026), sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan, 15 orang dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine. Sementara itu, empat orang lainnya dinyatakan negatif. Namun, dua dari empat orang tersebut ditemukan membawa barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
Dengan demikian, sebanyak 17 orang akan menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Surabaya untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dua orang lainnya yang dinyatakan negatif serta tidak ditemukan barang bukti pada dirinya dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, perwakilan BNN, Pemerintah Kota Surabaya, serta Kasi Humas.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kunti.
Barang bukti yang diperlihatkan kepada awak media meliputi 52 klip kecil berisi sabu yang diduga siap edar, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu buku kas, dua buku rekapan, serta 11 unit telepon genggam.
Selain itu, petugas turut menyita satu mesin pres, 29 plastik klip, 56 klip plastik bekas pakai, 39 lembar plastik ukuran A3, satu karung klip plastik kosong, dan sejumlah barang lainnya.
Banyaknya barang bukti tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, status dan keterlibatan setiap orang yang diamankan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, asesmen, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Hasil tes urine positif juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika.
Selain melakukan penindakan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah lanjutan dengan mendirikan dua pos pengamanan di kawasan Jalan Kunti.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan keamanan lingkungan, serta mencegah aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali terjadi.
Polisi juga menekankan pentingnya penanganan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum, BNN, pemerintah daerah, masyarakat, dan media.
Upaya pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Diperlukan langkah pencegahan, edukasi, patroli rutin, serta pendampingan bagi pihak-pihak yang berdasarkan hasil asesmen membutuhkan penanganan rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi lintas instansi diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih menyeluruh, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan kondisi sosial masyarakat di kawasan tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan pengungkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkotika di Jalan Kunti. Pengembangan perkara akan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang berkaitan dengan temuan barang bukti.
Pendirian pos pengamanan, patroli gabungan, serta pelibatan tokoh masyarakat menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Melalui kerja sama lintas instansi dan partisipasi aktif warga, aparat berharap kawasan Jalan Kunti dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Redaksi: Devi)
















