GRESIK, Vonisnews.com – Satlantas Polres Gresik melakukan penertiban terhadap sejumlah truk besar yang nekat melanggar aturan jam operasional di jalur padat wilayah utara dan dalam kota Gresik, Kamis (11/9/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak lima truk langsung dikenai sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat benar-benar berjalan efektif.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat yang melintas di jam sibuk,” tegasnya.
Berdasarkan aturan, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan serta meminimalisir risiko kecelakaan, terutama di jam berangkat dan pulang kerja.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas dengan menggandeng berbagai stakeholder.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan. Semua ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Polres Gresik juga aktif menggandeng pengusaha angkutan melalui deklarasi kepatuhan, sosialisasi aturan, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Pada operasi kali ini, lima truk besar terbukti melanggar dan langsung ditindak.
(Redaksi: Devi)
















