GRESIK, Vonisnews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar asal Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Peristiwa ini bermula pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang pelajar laki-laki, diundang oleh pelaku ke indekosnya di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel, pelaku tiba-tiba memeluknya.
Korban yang menolak kemudian dipaksa hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika tidak menuruti kemauannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming berupa kaus dan sejumlah uang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Tersangka NT berhasil ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Hasil gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak serta memberikan pemahaman tentang batasan tubuh.
“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, segera lapor ke pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma,” tegas AKP Abid.
(Redaksi: Devi)
















