Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar, Sembilan Tersangka Diamankan

admin
120
×

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar, Sembilan Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20250917 Wa0070
banner 1000x130

PASURUAN, Vonisnews.com – Polres Pasuruan mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Capaian ini diumumkan dalam Press Conference pada Rabu (17/9/2025).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba. “Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujarnya.

banner 1000x130

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS yang berperan sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir. Penangkapan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan sangat signifikan, antara lain 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari hasil sitaan itu, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menyebut jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol. “Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mengungkap praktik TPPU yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, perlengkapan elektronik, serta sejumlah rekening bank fiktif. Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung 30 Agustus hingga 10 September, Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus narkoba dengan 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan sekitar 600 ribu jiwa senilai Rp321 juta.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja kolektif seluruh jajaran. Para tersangka kini dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

(Redaksi:Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *