Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Duduksampeyan Ungkap Dugaan Judi Online, Terbongkar dari Laporan Sopir Truk yang Mengaku Kehilangan Aki

admin
10
×

Polsek Duduksampeyan Ungkap Dugaan Judi Online, Terbongkar dari Laporan Sopir Truk yang Mengaku Kehilangan Aki

Sebarkan artikel ini
Img 20260708 Wa0136
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Jajaran Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan aki truk yang ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, datang ke Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

banner 1000x130

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang disampaikan AS dinilai tidak konsisten. Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan fakta bahwa aki tersebut bukan dicuri, melainkan dijual sendiri oleh yang bersangkutan.

“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar AKP Bakri.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs perjudian sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses situs judi online.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *