Surabaya, Vonisnews.com – Polda Jawa Timur secara resmi mengumumkan hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku anarkis yang mengganggu stabilitas keamanan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (16/9/2025), Kapolda didampingi Kabidhumas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, sebanyak 997 orang berhasil diamankan, terdiri dari 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 682 orang dipulangkan, sementara 315 lainnya kini menjalani proses hukum.
“Banyak orang tua yang tidak mengetahui anak-anak mereka ikut aksi anarkis. Ini menjadi pelajaran penting agar kita lebih bijaksana dalam mendidik generasi muda,” tegas Kapolda.
Kerusuhan terjadi di 10 kota di Jawa Timur, termasuk Sidoarjo, Malang Kota, Kediri Kota, dan Jember. Aksi yang awalnya disebut penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan kriminal murni, merusak fasilitas umum, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan kerugian besar.
Polda Jatim mencatat total kerugian mencapai Rp256 miliar, dengan rincian Rp42,242 miliar kerugian Polri dan Rp214,130 miliar kerugian Pemerintah Daerah. Fasilitas yang rusak meliputi pos polisi, kendaraan dinas, kantor pemerintahan, hingga fasilitas publik.
Selain kerugian materiil, kerusuhan juga menyebabkan korban luka. Sebanyak 11 warga sipil terluka, sedangkan 105 personel Polri dan 12 personel TNI menjadi korban akibat lemparan batu, bom molotov, serta serangan brutal massa.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, merinci beberapa kasus besar:
Sidoarjo: 40 orang diamankan, 18 diproses hukum. Terlibat pembakaran pos polisi dan penyerangan petugas. Barang bukti berupa buku berpaham anarkis, batu, motor, dan rekaman video provokasi.
Malang Kota: 61 orang diamankan, 18 diproses hukum. Terlibat perusakan pos polisi, pelemparan batu, dan pembakaran fasilitas umum.
Kediri Kota: 71 orang diamankan, 49 diproses hukum. Ada aksi penjarahan kantor DPRD, pencurian motor dinas Polri, serta provokasi lewat media sosial yang terkait kelompok anarkis dari Jakarta.
Jember: 7 orang diamankan, seluruhnya diproses hukum atas pembakaran tenda pos pengamanan dengan bom molotov.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 212 KUHP (melawan petugas), serta Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). Beberapa pelaku juga dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api/bahan peledak dan UU ITE Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 soal provokasi melalui media sosial.
Kapolda menegaskan polisi akan terus memburu aktor intelektual di balik kerusuhan ini. “Jejak digital tidak bisa dihapus. Kami akan kejar siapa pun penggeraknya, termasuk aliran dana yang memperkuat aksi anarkis. Tidak ada ruang bagi provokator di Jawa Timur,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. “Mari kita jaga Jawa Timur tetap kondusif. Sampaikan aspirasi dengan cara yang benar, bukan dengan cara merusak,” pungkasnya.
(Devi)
















