Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Badung Ungkap 15 Kasus Kejahatan Selama April 2026, 15 Tersangka Diamankan

admin
17
×

Polres Badung Ungkap 15 Kasus Kejahatan Selama April 2026, 15 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20260430 Wa0146
banner 1000x130

Badung, Vonisnews.com – Jajaran Polres Badung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan konvensional selama periode 1 April hingga akhir April 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Badung Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim dalam keterangan resminya pada 30 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani total 15 laporan polisi (LP) yang mencakup berbagai kasus, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

banner 1000x130

“Dari total 15 laporan polisi tersebut, Satreskrim Polres Badung menangani 5 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 3 kasus pencurian biasa. Sementara itu, Polsek Mengwi menangani 5 LP yang seluruhnya merupakan kasus curat,” jelas Kapolres.

Selain itu, Polsek Abiansemal mengungkap 3 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 1 pencurian biasa. Sedangkan Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang masing-masing menangani 1 kasus pencurian biasa.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dewasa dan 1 anak. Rinciannya, Satreskrim Polres Badung mengamankan 6 tersangka, Polsek Mengwi 4 tersangka, Polsek Abiansemal 3 tersangka, serta masing-masing 1 tersangka dari Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelaku residivis dalam seluruh kasus tersebut. Hal ini menjadi catatan bahwa mayoritas pelaku merupakan pemain baru dalam tindak kejahatan.

Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) cukup beragam, mulai dari vila, rumah tinggal, kos-kosan, warung, toko, rumah makan, hingga area persawahan dan proyek bangunan. Bahkan beberapa kasus terjadi di kawasan jalan raya wilayah Petang.

“Variasi lokasi ini menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai situasi dan kondisi untuk melancarkan aksinya, baik di area pemukiman maupun tempat usaha,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Satreskrim Polres Badung diamankan dua unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai. Polsek Mengwi mengamankan enam unit sepeda motor serta satu unit handphone. Polsek Abiansemal menyita tiga unit sepeda motor, perhiasan, serta handphone. Sementara itu, Polsek Kuta Utara mengamankan peralatan seperti lampu dan kabel, dan Polsek Petang mengamankan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pencurian biasa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Badung menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kejahatan konvensional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Badung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *