Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Sidang Praperadilan Kedua Made Daging, Kuasa Hukum Nilai Kasus Kadaluwarsa dan Cacat Administrasi

admin
64
×

Sidang Praperadilan Kedua Made Daging, Kuasa Hukum Nilai Kasus Kadaluwarsa dan Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini
Img 20260130 Wa0158
banner 1000x130

Denpasar, Vonisnews.com – Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H, kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Sidang ini merupakan sidang praperadilan kedua yang digelar secara terbuka.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa. Dari pihak pemohon, hadir tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali. Sementara pihak termohon diwakili Tim Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Nyoman Gatra.

banner 1000x130

Permohonan praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap I Made Daging A. PTNH., S.H berdasarkan Surat Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan adanya dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada kliennya. Dugaan tersebut merujuk pada penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah melampaui masa kedaluwarsa.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, dalam persidangan menyoroti penerapan pasal oleh penyidik, khususnya terkait dugaan perbuatan berlanjut yang dikaitkan dengan Pasal 137 KUHP. Menurutnya, waktu pasti terjadinya perbuatan pidana tidak pernah dijelaskan secara jelas sejak tahap penyelidikan.

“Sejak awal penyelidikan, penyidik seharusnya dapat menentukan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan. Faktanya, sampai di persidangan tidak pernah muncul kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi,” ujar Gede Pasek Suardika.

Ia menjelaskan, apabila perhitungan waktu didasarkan pada masa jabatan kliennya serta tanggal surat yang dipermasalahkan, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun.

“Dengan demikian, perkara ini telah kedaluwarsa demi hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gede Pasek Suardika meminta agar perkara ini difokuskan pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan dengan merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri. Menurutnya, ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara dengan dasar pasal tersebut seharusnya dihentikan demi hukum.

“Dalam Pasal 83 jelas disebutkan bahwa perhitungan kedaluwarsa dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan. Namun hingga kini, perbuatan itu sendiri tidak pernah dibuktikan kapan terjadinya,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made “Ariel” Suardana, menyoroti dugaan cacat administratif dalam surat penetapan tersangka. Ia menilai terdapat kejanggalan pada pencantuman tanggal dalam dokumen tersebut.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022. Ini jelas cacat administrasi dan sampai sekarang tidak pernah diperbaiki,” terangnya.

Ia menambahkan, kekeliruan tersebut tetap dipertahankan oleh pihak termohon dan dipaksakan untuk diperdebatkan di ruang praperadilan.

“Ini menunjukkan adanya kepanikan dalam membangun argumentasi hukum. Mempertahankan perkara dengan dasar cacat formil seperti ini merupakan kekeliruan serius,” tegasnya.

Sidang praperadilan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *