Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Brutal dan Terorganisir! Komplotan Pencuri Trafo PLN Gasak 29 Lokasi, Polres Gresik Tangkap Residivis

admin
92
×

Brutal dan Terorganisir! Komplotan Pencuri Trafo PLN Gasak 29 Lokasi, Polres Gresik Tangkap Residivis

Sebarkan artikel ini
Img 20260406 Wa0141
banner 1000x130

Gresik, Vonisnews.com — Aksi kriminal terorganisir yang merugikan negara akhirnya berhasil dibongkar. Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kabel dan trafo milik PT PLN yang terjadi di puluhan lokasi, sekaligus mengusut kasus rudapaksa dalam rilis resmi pada Senin (6/4/2026).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasatreskrim AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini menjadi perhatian serius karena skala kejahatannya yang luas dan dampaknya terhadap masyarakat.

banner 1000x130

Dari hasil pengembangan, diketahui aksi komplotan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Gresik, namun juga merambah ke Bangkalan dan Ngawi. Total sebanyak 29 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap.

“Sebanyak 29 TKP berhasil kami ungkap, dengan kerugian negara yang tidak sedikit. Satu titik saja kerugiannya bisa mencapai sekitar Rp15 juta,” jelas Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP B/05/IV/2026 dengan lokasi awal di Dusun Wateng Rejo, Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduk Sampean, pada 24 Februari 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ED, HL, MH, DW, dan RF. Empat pelaku beraksi di wilayah Gresik dan Ngawi, sementara satu pelaku lainnya beroperasi di Bangkalan dan telah diserahkan ke Polres setempat.

Yang mengejutkan, tiga dari lima tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama, sementara satu pelaku lainnya tergolong pemain baru dalam jaringan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB saat para pelaku bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Ngawi. Selanjutnya, para tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Para pelaku memotong kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PT PLN ULP Giri. Aksi tersebut menyebabkan aliran listrik di wilayah sekitar langsung padam karena suplai terputus.

“Begitu ada laporan listrik padam, dilakukan pengecekan dan ternyata trafonya sudah hilang. Pelaku sengaja memotong kabel untuk melancarkan pencurian,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui material hasil curian berupa aluminium dan besi rencananya akan dijual ke wilayah Bangkalan. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir, eksekutor, hingga penyedia sarana.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci besi, linggis, palu, kunci pas ring, pelat nomor palsu, rompi, serta karung yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, Polres Gresik juga tengah menangani kasus rudapaksa yang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.

Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Gresik.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *