SURABAYA, Vonisnews.com – Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” yang diarahkan kepada jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat dan mencuat di berbagai pemberitaan media online.
Kabar tersebut bahkan sempat disertai tudingan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan tersangka, sehingga memicu polemik dan beragam spekulasi publik.
Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar serta tidak berdasar.
“Kami pastikan informasi yang beredar itu tidak benar. Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (18/04/2026).
Ia juga membantah keras adanya praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Menurutnya, semua proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Adik menjelaskan, tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada dalam tahanan. Namun, hal itu bukan berarti dibebaskan, melainkan sedang menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).
“Tersangka saat ini berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Silakan jika ingin memastikan, dapat langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penempatan tersangka di fasilitas rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sebagai pengguna, yang dibuktikan dengan hasil tes urin positif.
Dalam sistem hukum di Indonesia, lanjutnya, penanganan terhadap pengguna narkotika tidak selalu berujung pada penahanan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pengguna dengan kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Ia menambahkan, dalam praktiknya, barang bukti dengan jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim berwenang.
“Semua ada mekanismenya, tidak serta-merta dilepas. Prosesnya melalui asesmen terpadu sesuai undang-undang. Jadi keberadaan tersangka di LRPPN bukan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
AKP Adik Agus Putrawan juga menegaskan komitmen jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menangani kasus narkotika secara profesional dan berdasarkan hukum.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas. Klarifikasi resmi ini diharapkan menjadi rujukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,” imbuhnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada aspek pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
(HendrA)
















