Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dilaporkan Lebih Dulu, Zainul Arifin Serang Balik: Klaim Jadi Korban Pengeroyokan, Siap Adu Bukti di Pengadilan

admin
12
×

Dilaporkan Lebih Dulu, Zainul Arifin Serang Balik: Klaim Jadi Korban Pengeroyokan, Siap Adu Bukti di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Img 20260422 Wa0303(1)
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan di wilayah Sidoarjo memasuki babak baru. Seorang warga Surabaya, Zainul Arifin (42), resmi melaporkan balik peristiwa yang ia klaim sebagai tindakan pengeroyokan terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026). Zainul, yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, mengaku menjadi korban langsung dalam insiden tersebut.

banner 1000x130

Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 di kawasan Jalan Taman Asri Selatan, tepatnya di sekitar putar balik Pondok Candra, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam laporannya, Zainul menyebut beberapa nama sebagai pihak terlapor, di antaranya Naiman dan H. Asmat alias Ahmad, beserta sejumlah pihak lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya pihak lain lebih dulu melaporkan kejadian serupa. Menanggapi hal tersebut, Zainul dengan tegas membantah tudingan terhadap dirinya maupun rekan-rekannya. Ia justru menilai pelapor sebelumnya bukanlah korban dalam insiden tersebut.

“Yang melapor itu bukan korban, bahkan tidak dipukul sama sekali. Justru saya yang dikeroyok dan mengalami pemukulan,” tegas Zainul.

Merasa dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik dugaan pengeroyokan tersebut. Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mencari keadilan sekaligus meluruskan fakta yang sebenarnya.

“Saya tidak akan diam. Karena yang jadi korban itu saya, jadi saya tetap melaporkan balik,” ujarnya.

Meski telah membawa perkara ini ke ranah hukum, Zainul mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Ia menyatakan siap menerima itikad baik dari pihak terlapor, namun juga siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.

“Kalau mereka mau baik-baik, monggo, saya terima. Tapi kalau mau dibawa serius, silakan. Kita buktikan saja nanti di pengadilan mana yang benar dan mana yang salah,” ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi. Selanjutnya, laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Publik pun menantikan penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Redaksi:Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *