Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN, Pelaku Kantongi Rp1,5 Miliar dari SK Palsu

admin
17
×

Polres Gresik Bongkar Penipuan Rekrutmen ASN, Pelaku Kantongi Rp1,5 Miliar dari SK Palsu

Sebarkan artikel ini
Img 20260427 Wa0185
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/B/83/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

banner 1000x130

Pengungkapan perkara ini berawal saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun setelah diverifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan produk resmi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak pemerintah daerah melaporkan dugaan pemalsuan ke kepolisian. Salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan tersangka di Kalimantan Tengah. Berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya, pelaku menjanjikan korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri pelaku.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses rekrutmen pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun sektor swasta. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan instan.

“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *