Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satreskoba Polres Gresik Ringkus Oknum Outsourcing Dishub dan Rekannya, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

admin
13
×

Satreskoba Polres Gresik Ringkus Oknum Outsourcing Dishub dan Rekannya, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Img 20260805 Wa0277
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Bangkalan, Madura, berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Salah satu pelaku berinisial MY (25) diketahui merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, sedangkan rekannya, DE (26), merupakan warga sipil.

banner 1000x130

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan kedua tersangka.

“Kedua tersangka diamankan saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Ahmad Yani.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku serta pengembangan di rumah salah satu tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura. Mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.

Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah habis terjual kepada sejumlah pembeli melalui transaksi langsung. Polisi hanya berhasil mengamankan dua paket kecil yang tersisa sebagai barang bukti.

Selain diedarkan untuk memperoleh keuntungan, kedua pelaku juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Atas perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Gresik mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *