Surabaya, Vonisnews.com – Praktik curang dalam dunia pendidikan kembali mencoreng sistem seleksi nasional masuk perguruan tinggi. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan kependudukan yang digunakan untuk meloloskan peserta dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Kasus ini terungkap setelah pengawas ujian menemukan kejanggalan saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada 21 April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfi Sulistiawan menjelaskan, salah satu peserta menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan administratif secara mendalam.
“Pengawas menemukan adanya perbedaan antara foto pada ijazah SMA dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian. Dari situ muncul dugaan bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas asli,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (7/5).
Setelah dilakukan klarifikasi oleh panitia penyelenggara, identitas peserta yang sebenarnya akhirnya terungkap berbeda dengan data resmi yang terdaftar dalam sistem. Peserta tersebut kemudian diamankan sebelum kasus dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi mengungkap modus para pelaku yang menggantikan peserta asli menggunakan jasa joki saat mengikuti ujian berbasis komputer. Untuk melancarkan aksi, sindikat ini diduga memalsukan berbagai dokumen penting mulai dari data pendaftaran online, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, kartu peserta ujian hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya.
“Dokumen-dokumen itu disiapkan secara sistematis menggunakan perangkat pencetak kartu identitas, blanko kosong, stempel institusi pendidikan, serta material lain yang menyerupai dokumen resmi,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, hingga puluhan bahan material pembuatan identitas palsu.
Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai senilai Rp290 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal sindikat tersebut.
Kapolrestabes menyebut praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diperkirakan telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026.
Selama kurun waktu sembilan tahun, sindikat ini diduga membantu sedikitnya 114 calon mahasiswa untuk lolos ke berbagai perguruan tinggi melalui jalur UTBK-SNBT, jalur mandiri, maupun seleksi berbasis komputer lainnya.
Aksi tersebut disebut menyasar berbagai fakultas di perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Pulau Jawa.
“Kecurangan seperti ini merusak keadilan akses pendidikan. Sistem seleksi nasional dibangun untuk memberi kesempatan setara kepada seluruh peserta berdasarkan kemampuan, bukan manipulasi,” tegas Kombes Pol Luthfi.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan latar belakang berbeda-beda, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta hingga tenaga profesional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
(Redaksi: Devi)
















