Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Terkait Fee Broker, Sidang Perdana di PN Denpasar Tertunda karena Tergugat Mangkir

admin
17
×

Kurator Hotel Sing Ken-Ken Digugat Terkait Fee Broker, Sidang Perdana di PN Denpasar Tertunda karena Tergugat Mangkir

Sebarkan artikel ini
Img 20260721 Wa0025
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Kurator Hotel Sing Ken-Ken, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, persidangan harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar tersebut merupakan perkara dengan Nomor 1053/Pdt.G/2026/PN Dps, yang diajukan oleh Muliadi Sumardi sebagai penggugat terhadap Dr. Ni Wayan Umi Martina selaku tergugat.

banner 1000x130

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Kusuma Wardani, SH., MH., menyatakan persidangan perdana belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran tergugat.

“Sidang resmi perdana dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, karena pihak tergugat hari ini tidak hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa sengketa berawal dari transaksi pembelian Hotel Sing Ken-Ken setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023. Melalui memo tersebut, PT Indonesia Capital Group memerintahkan Departemen Finance dan Departemen Legal untuk melaksanakan pembayaran transaksi pembelian hotel beserta biaya-biaya penyelesaiannya.

Seluruh pembayaran, termasuk harga pembelian dan biaya transaksi lainnya, disebut disalurkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Dr. Ni Wayan Umi Martina dalam kapasitasnya sebagai kurator.

Penggugat berpendapat bahwa dana tersebut berada dalam penguasaan tergugat sebagai kurator berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, jujur, dan sesuai dengan tujuan penyerahan dana.

Dalam materi gugatan juga disebutkan bahwa Muliadi Sumardi mengaku telah menjalankan perannya sebagai perantara (broker) sejak awal proses transaksi. Ia mengklaim telah mempertemukan calon pembeli dengan kurator, memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, hingga membantu proses negosiasi yang menghasilkan kesepakatan harga sebesar Rp55 miliar.

Penggugat menilai keberhasilan transaksi tersebut bukan semata hasil kerja kurator, melainkan juga melibatkan peran para perantara yang selama proses transaksi diketahui dan tidak pernah dipermasalahkan.

Menurut penggugat, sekitar Oktober 2024 muncul informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan karena dana yang sebelumnya berada dalam penguasaan tergugat tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pada 24 Oktober 2024, Muliadi Sumardi bersama saksi Asriani Ali mengaku dipanggil oleh Budiman Tiang dan diberitahu bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan akibat adanya persoalan terhadap dana yang dikuasai kurator. Penggugat kemudian diminta membantu menghadirkan tergugat agar penyelesaian transaksi dapat dilakukan.

Sebagai bentuk upaya penyelesaian, pada 29 Oktober 2024 penggugat bersama saksi mendatangi kediaman tergugat di kawasan Renon, Denpasar, guna meminta klarifikasi. Namun, menurut dalil gugatan, tergugat diduga tidak memberikan penjelasan maupun solusi atas permasalahan tersebut.

Selanjutnya, pada 6 November 2024, penggugat mengaku kembali mempertemukan tergugat dengan pihak-pihak yang berkepentingan di Kantor Umalas Signature untuk membahas kelanjutan penyelesaian transaksi.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada 3 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *