JEMBRANA, vonisnews.com — Aktivitas budidaya udang vaname di Banjar Tibu Kleneng, Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.
Penghentian tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait perizinan serta pengelolaan limbah operasional tambak. Pengelola tambak diduga sempat membuang limbah operasional langsung ke laut tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pipa berukuran besar yang sebelumnya menjulur ke arah perairan telah ditarik dan ditumpuk di area daratan. Saluran tersebut diduga digunakan untuk membuang sisa pakan dan kotoran dari aktivitas budidaya udang.
Kondisi itu memicu keresahan nelayan setempat. Mereka khawatir pembuangan limbah tambak berdampak terhadap kualitas perairan serta mengancam keberlangsungan biota laut dan wilayah tangkapan nelayan kecil di Desa Prancak.
Limbah dari aktivitas tambak yang mengandung bahan organik, termasuk senyawa seperti amonia, apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi menurunkan kualitas air. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu pertumbuhan alga berlebihan yang dapat mengurangi kadar oksigen terlarut di perairan.
Warga kemudian mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar setiap pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/9/2026) siang, penanggung jawab tambak udang, I Nengah Sugianta, membenarkan bahwa pihaknya sempat melakukan pembuangan limbah operasional langsung ke laut.
Namun, Sugianta membantah aktivitas tersebut telah mencemari lingkungan maupun merusak terumbu karang. Ia beralasan pipa pembuangan ditempatkan pada bagian dasar laut yang merupakan area berpasir.
Sugianta juga mengakui pembangunan gedung dan kegiatan budidaya udang vaname di lokasi tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, ia membantah anggapan bahwa lokasi tambak berada di kawasan zona pariwisata.
“Kalau memang Desa Prancak dianggap zona wisata, di mana kawasan wisata Prancak yang bisa diandalkan?” ujar Sugianta.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Jembrana mengambil langkah penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pembangunan gedung maupun kegiatan budidaya di lokasi tambak.
Aktivitas tambak baru dapat kembali dilakukan setelah seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penghentian sementara ini menjadi momentum bagi pengelola untuk memenuhi kewajiban perizinan sekaligus memastikan sistem pengelolaan limbah memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap kualitas perairan dan ekosistem pesisir di sekitar lokasi.
(Budi)
















