SURABAYA, vonisnews.com — Kubu korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Korban dalam perkara tersebut merupakan sejumlah pelajar yang masih di bawah umur, yakni SBR (13), BS (14), NG (14), serta satu anak lainnya.
Upaya mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme keadilan restoratif sedianya digelar di Kantor Kejari Surabaya pada Senin (5/10/2026). Namun, pihak korban memilih tidak menghadiri agenda tersebut.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi, mengatakan pihaknya menghargai langkah Kejari Surabaya yang menawarkan penyelesaian melalui mekanisme RJ. Kendati demikian, korban dan keluarganya memilih agar perkara tetap berjalan melalui jalur hukum hingga persidangan.
“Tidak ada ruang untuk mediasi. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada putusan Pengadilan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Dodik menjelaskan, keputusan menolak RJ juga dilatarbelakangi keinginan pihak korban agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa penyelesaian perkara berkaitan dengan keuntungan komersial.
Sebelumnya, sempat muncul tudingan bahwa pihak korban meminta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai syarat perdamaian. Tuduhan tersebut dibantah secara tidak langsung dengan keputusan pihak korban memilih jalur persidangan.
“Kami tak mau ada tudingan itu. Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan,” ujar Dodik.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan objektif dengan tetap memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak yang disebut menjadi korban dugaan penganiayaan.
Dodik juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nantinya mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan sependapat dengan Dodik. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara sejak proses pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya hingga persidangan dan putusan.
Sukardi bersama Dodik sebelumnya mendatangi Kejari Surabaya pada Jumat (2/10/2026). Kedatangan mereka untuk memastikan proses pelimpahan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Slamet Hutoyo.
Di Kejari Surabaya, keduanya diterima petugas bagian Pidana Umum (Pidum). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Vinza Buananda Wijayanti, saat itu sedang berada di luar kantor.
Meski demikian, komunikasi antara kuasa hukum korban dan JPU tetap dilakukan melalui sambungan telepon. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa pihak Kejari Surabaya akan mengirimkan undangan resmi terkait upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Surat tersebut kemudian diterima pihak korban dan ditujukan kepada tiga korban anak. Dalam surat itu disebutkan adanya penugasan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas perkara dengan tersangka Slamet Hutoyo yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Panggilan pada 5 Oktober 2026, kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga Pengadilan,” tegas Sukardi.
Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Saat itu, empat anak, termasuk SBR, disebut sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, keempat anak tersebut kemudian didatangi Slamet Hutoyo.
Dodik mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban, anak-anak tersebut diduga mengalami kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.
“Anak-anak ini sedang main bola, mereka adalah anak di bawah umur. Tiba-tiba diduga dilempar batu hingga kena. Setelah itu dihampiri dan diduga dipukul. Ini yang dilaporkan orang tua korban,” ujar Dodik.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan Moh Umar (41), orang tua SBR, ke Polrestabes Surabaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Selain SBR, terdapat tiga anak lainnya yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut, yakni BS (14), NG (14), serta satu anak lainnya. Laporan ke kepolisian dilakukan oleh Moh Umar selaku orang tua SBR yang mewakili korban.
Pihak kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta proses hukum berjalan secara transparan hingga persidangan dan putusan pengadilan.
Pernyataan mengenai dugaan penganiayaan dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
(Redaksi: Devi)
















