Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Praperadilan Kedua Made Daging Bongkar Kejanggalan: Alat Bukti Sama, Perkara Diulang, Dugaan Kriminalisasi Disorot

admin
20
×

Praperadilan Kedua Made Daging Bongkar Kejanggalan: Alat Bukti Sama, Perkara Diulang, Dugaan Kriminalisasi Disorot

Sebarkan artikel ini
Img 20261006 Wa0155
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, kembali menguji proses hukum yang menjerat kliennya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Sebelum sidang perdana digelar, tim kuasa hukum I Made Daging mendatangi Polda Bali pada Senin (5/10/2026). Kedatangan tersebut untuk mencoba membuat laporan terkait dugaan pemalsuan surat yang disebut berkaitan dengan sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.

banner 1000x130

Kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengaku sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama sekitar dua jam.

Menurut Ariel, permohonan untuk membuat laporan tersebut telah diajukan sejak 21 September 2026. Namun hingga Senin (5/10/2026), saat pihaknya mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali tempat I Made Daging ditahan, belum mendapatkan respons yang diharapkan.

“Substansinya adalah penyidik atas perintah Dir Krimsus Polda Bali melarang Pak Daging melaporkan langsung terhadap peristiwa pidana yang dia alami,” kata Ariel di SPKT Polda Bali, Senin (5/10/2026).

Dalam sidang perdana praperadilan, Ariel juga mempertanyakan kewenangan Ditreskrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menurutnya merupakan tindak pidana umum berupa dugaan pemalsuan surat.

“Ini kan tidak termasuk perkara umum terkait pemalsuan surat. Menurut kami, ini satu-satunya perkara tentang tindak pidana umum. Harusnya kasus Made Daging ini bisa ditangani oleh Krimum Polda Bali, bukan oleh Krimsus Polda Bali,” ujarnya.

Ariel juga menyoroti penggunaan alat bukti yang dinilainya sama dalam perkara yang kembali menjerat I Made Daging. Ia mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dilakukan berulang dengan alat bukti yang menurutnya telah digunakan dalam perkara sebelumnya.

“Untuk menjadikan Made Daging tersangka berkali-kali tentu sangat tidak kreatif dengan menggunakan alat bukti yang sama. Karena sempat sudah digugat di praperadilan dan mereka sudah mempunyai perkara,” katanya.

Ia menilai penggunaan alat bukti yang sama untuk kembali memperkarakan kliennya menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum.

“Kok bisa alat bukti yang sama kembali dibawa untuk kembali memperkarakan Made Daging. Ini kan lucu sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ariel menyebut pihaknya juga mempertanyakan mengapa I Made Daging disebut tidak diperbolehkan melaporkan dugaan tindak pidana yang justru berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya.

“Dalam perkara ini, anehnya lagi Made Daging dilarang melaporkan orang yang menjadikan dirinya tersangka dengan alat bukti palsu,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan bahwa objek perkara yang diuji dalam praperadilan saat ini dinilai memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya, khususnya terkait surat tertanggal 8 September 2020.

Menurutnya, perkara pertama maupun perkara yang sekarang sama-sama berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat. Ia menyebut kesamaan tersebut mencakup objek, subjek, alat bukti, hingga barang bukti hasil penyitaan.

“Kasus yang pertama masalah pemalsuan, dan kasus yang sekarang juga malah pemalsuan surat. Obyeknya sama, subyeknya sama, alat buktinya sama, dan barang bukti alat buktinya juga sama,” ujar Gede Pasek.

Ia menilai perbedaan hanya terdapat pada pasal yang dikenakan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang kembali diuji melalui praperadilan.

“Inilah yang kembali diuji di dalam praperadilan terkait asas kepastian hukum yang dilanggar. Kalau kemarin yang dilanggar adalah mengenai pasal yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa,” katanya.

Untuk perkara terbaru, tim kuasa hukum menyebut dugaan pemalsuan surat dikaitkan dengan Pasal 391 dan Pasal 392. Gede Pasek menegaskan bahwa dalam perkara pemalsuan, keberadaan dokumen asli menjadi bagian penting untuk membuktikan dugaan tersebut.

“Obyeknya sama ini juga. Dalam pemalsuan, logikanya harus ada yang asli,” ujarnya.

Gede Pasek juga mempertanyakan kemungkinan perubahan konstruksi perkara apabila alat bukti yang ada belum dianggap sepenuhnya kuat. Menurutnya, kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau alat bukti belum sepenuhnya jelas, nanti lagi berubah lagi pasalnya mengenai pencemaran nama baik,” katanya.

Atas rangkaian persoalan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging meminta proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan kepastian hukum. Mereka juga menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk kriminalisasi dalam penanganan perkara.

“Di balik perkara ini kesannya ada kriminalisasi oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali,” pungkas Gede Pasek.

Praperadilan tersebut kini menjadi ruang bagi tim kuasa hukum untuk menguji kembali legalitas serta dasar hukum penanganan perkara terhadap I Made Daging, termasuk mengenai penggunaan alat bukti, objek perkara, kewenangan penyidik dan asas kepastian hukum.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *