Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Ketum AMI Desak KKP, DJP dan APH Tindak Tegas Perusahaan Terkait Impor Udang

admin
21
×

Ketum AMI Desak KKP, DJP dan APH Tindak Tegas Perusahaan Terkait Impor Udang

Sebarkan artikel ini
Img 20261006 Wa0200
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang mengungkap dugaan peredaran 1.048 ton udang impor yang disebut tidak sesuai peruntukan di sejumlah perusahaan di Jawa Timur.

Perusahaan yang disebut dalam pengungkapan tersebut yakni PT Mega Marine Pride (MMP) di Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/PT BAN) di Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Lamongan, serta PT Berkah Aneka Laut (BAL) di Probolinggo. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar yang berhasil diselamatkan.

banner 1000x130

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan udang impor perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, masuknya produk impor dalam jumlah besar berpotensi memberikan tekanan terhadap harga dan keberlangsungan usaha petambak serta pembudidaya lokal.

“Kami Aliansi Madura Indonesia sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif semata,” ujar Baihaki Akbar, Selasa (6/10/2026).

Baihaki mendesak KKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dengan rantai impor dan distribusi udang tersebut.

Ia juga meminta proses pengusutan dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari dugaan pelanggaran tersebut.

“Pemerintah dan penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual atau pemilik gelap di balik perusahaan-perusahaan penadah udang impor ilegal ini. Jangan sampai ada ‘orang kuat’ atau jaringan mafia pangan yang dilindungi. Jika terbukti ada unsur tindak pidana murni, proses hukum secara transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Baihaki, koordinasi lintas lembaga menjadi penting karena persoalan impor dan distribusi komoditas perikanan tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan perikanan, tetapi juga berpotensi menyangkut kepabeanan, perpajakan, perizinan, hingga tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

AMI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025.

“KKP, DJP dan aparat penegak hukum harus duduk bersama untuk memastikan seluruh aspek diperiksa. Jangan hanya melihat barangnya, tetapi juga telusuri dokumen, perizinan, transaksi, aliran dana, dan pihak-pihak yang terlibat apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.

Selain KKP dan DJP, AMI meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur ikut berkolaborasi dalam pengawasan dan penanganan persoalan tersebut.

Dorong Perlindungan Petambak Lokal

Baihaki mengatakan AMI akan mengawal perkembangan kasus tersebut agar penegakan hukum tidak berhenti pada tahap awal. Ia berharap proses hukum nantinya memberikan kepastian serta mampu mencegah terulangnya praktik serupa.

Menurutnya, perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya lokal harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan perdagangan komoditas perikanan.

“Yang harus dilindungi bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga petambak dan pembudidaya lokal. Mereka jangan sampai kalah bersaing akibat masuknya produk impor yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi KKP, sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan diamankan di sejumlah lokasi, antara lain di Pasuruan, Probolinggo, dan Lamongan.

KKP menyatakan komoditas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

AMI menilai pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok komoditas perikanan, sekaligus memastikan kebijakan impor tidak merugikan pelaku usaha perikanan dalam negeri.

Baihaki menegaskan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *